Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Walikota Medan Kalah di Tingkat Banding, Lapangan Merdeka Tetap Cagar Budaya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
15 Februari 2022 | 19:43 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Majelis hakim pemeriksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Dengan demikian, upaya hukum banding yang diajukan Wali Kota Medan pun kandas. Sebelumnya, PN Medan mengabulkan gugatan kelompok masyarakat (citizen lawsuit) terkait status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan yang diketuai Rumintang sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (15/2/2022).

Menanggapi putusan tersebut, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum kelompok masyarakat atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU), mengatakan sudah sepatutnya tergugat menaati hukum untuk menjalankan isi putusan ini.

“Berdasarkan putusan tersebut, maka tergugat/pembanding yakni Wali Kota Medan, sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan tersebut,” katanya.

Redyanto menambahkan, tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya seharusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak – pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai Cagar Budaya sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Redyanto Sidi yang juga Direktur LBH Humaniora ini.

Pihaknya juga berterimakasih kepada kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan digugat terkait status Cagar Budaya Lapangan Merdeka ke PN Medan. Lalu, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan citizen lawsuit itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat yakni Wali Kota Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad). Namun, menanggapi putusan tersebut, lantas Wali Kota Medan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat menerima audensi Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Sumut, R.Muhammad Khalil Prasetyo bersama Ketua DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan, Suwarno beserta pengurus (Foto Ist)
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB

MEDAN II Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indonesia...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 sesi ke II di Jl Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air...

Read more
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih (OAK) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut Diduga korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat 
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB

SIMALUNGUN II Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah nyata di lapangan. Kapolres Simalungun AKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Pasca Pembakaran dan Dugaan Lepas Pengedar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot

22 Desember 2025 | 21:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Imigrasi Kelas II TPI TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK

22 Desember 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Jalin Sinergi Kejaksaan Insan Pers, Forwaka Tanjungbalai Priode 2025-2027 Dilantik

22 Desember 2025 | 19:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 18:09 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu ke 97 Tahun 2025

22 Desember 2025 | 16:17 WIB
BERITA

Kawasan Jalan Sisingamangaraja Akses Pintu Masuk, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pospam Patumbak

22 Desember 2025 | 13:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita