MEDAN
Pasangan kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan LP alias LI (29), keduanya warga Tanjungbalai hanya bisa pasrah dihadapan petugas setelah ditangkap membawa 10 kg shabu di Jalan HM Yamin Tebing Tinggi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Petugas menyergap mobil Toyota Yaris BK 1990 VA yang ditumpangi pasangan kekasih ini. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau diduga narkotika jenis shabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI,” terang Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat menggelar konferensi Pers, Jumat (18/2/2022) .
Ia mengatakan, saat penangkapan di dalam mobil, petugas BNNP menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI yang merupakan kekasih dari RRS alias RI.
“Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis shabu 10 kg ini ke Kota Binjai, atas perintah bosnya berinisial M yang berada di Kota Tanjung Balai,” papar Toga.
Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang laki berinisial JM (68), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kota Binjai yang merupakan penerima barang haram 10 Kg shabu. Dari ketiga tersangka, BNN turut mengamankan barang bukti 10 kg shabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA, 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Kita akan terbitkan DPO terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini,” ucapnya.
Sementara, tersangka RI mengaku nekat membawa 10 kg shabu karena tergiur upah mencapai Rp 50 juta. “Upah dapat 1 kg uangnya Rp 5 juta, uangnya belum terima,” kata RI kepada wartawan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan