Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Amin Kumala Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu 272,32 Gram,

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Maret 2022 | 20:05 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Amin Kumala warga Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih SH menuntut hukumannya selama 15 Tahun penjara dalam perkara shabu berat bersih atau netto 272,32 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022) siang.

Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut terdakwa Amin membayarkan denda sebesar Rp 3.460.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Amin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Sabtu (6/11/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Amin memperoleh1 buah kotak didalamnya 3 paket shabu ditutup lakban dari seorang laki-laki dikenal yang merupakan suruhan Ridwan (DPO) di Jalan Amaliun lewat Alfamidi Kota Medan.

Malam harinya sekira pukul 19.00 WIb terdakwa Amin tiba dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II Kota Siantar dan membawa 1 buah kotak didalamnyaa shabu tersebut keruangan gudang. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Amin mempaket-paketi 1 paket narkotika jenis shabu tersebut didalam ruangan gudang rumahnya tersebut menjadi 13 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran, sedangkan 2 paket narkotika shabu lainnya tidak dipaketi. Lalu terdakwa menyimpan semua shabu tersebut dalam gudang rumahnya.

Esok harinya, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, FAUZI (masuk dalam DPO) menelepon terdakwa Amin mengatakan ada orang memesan shabu sebanyak 3 paket dengan harga Rp 7.500.000. Sekira pukul 12.30 WIB, FAUZI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa orang yang memesan sudah menunggu di Jalan Ahmad Yani Kota Siantar tepatnya di depan Honda Arista dan menyuruh terdakwa untuk memberikan shabu yang sudah dipesan sebanyak 3 paket itu.

Lalu Terdakwa Amin mengambil 3 paket narkotika jenis shabu dan memasukkan kedalam kotak rokok marlboro dan diselipkan keatas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dikendarainya. Setiba di Jalan Ahmad Yani tiba-tiba terdakwa Amin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual narkotika.

Dari terdaka Amin ditemukan barang bukti dari atas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat 1 buah kotak rokok Marlboro berisi 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan 1 unit HP merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000.

Diinterogasi terdakwa Amin mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II. Para saksi langsung membawa terdakwa Amin ke rumahya, lalu terdakwa Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ada barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 buah pulpen, 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip. Terdakwa Amin diinterogasi mengaku shabu itu miliknya.

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 552/IL.10040.00/2021 tanggal 08 November 2021, 3 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 paket narkotika jenis shabu, 9 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Amin Kumala memiliki total berat kotor 289,15 gram dan total berat bersih 272,32 gram.

Sementara itu terdakwa Amin Kumala didampingi Pengacaranya Zakaria Tambunan mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa Amin Kumala.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Tersangka K alias I beserta barang bukti
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB

SIMALUNGUN II Kejar kejaran bak Film Action, Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil tangkap seorang pria asal...

Read more
Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah saat penindakan sepedamotor knalpot brong
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingrga subuh yang dimulai dari hari Minggu malam...

Read more
IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak menyelesaikan percobaan pencurian dengan problem solving
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P....

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB
Narkoba

Kejar Kejaran Bak Film Action, Polres Tanjungbalai Tangkap Pria Asal Labura Bawa Sabu

6 Oktober 2025 | 11:02 WIB
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Soal Penanganan Dugaan Kasus Bansos Korupsi di Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Integritas Jaksa

6 Oktober 2025 | 08:28 WIB
BERITA

HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat

6 Oktober 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Soal Kebisingan Live Musik Coju Coffe, Warga Diminta Ajukan Surat Pengaduan ke DPRD Kota Medan

6 Oktober 2025 | 08:23 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan Bantu Korban Kebakaran di Jalan Asia Mega Mas

6 Oktober 2025 | 08:20 WIB
BERITA

2 Warga Terluka Akibat Bentrok Ormas di Perumnas Mandala, Sejumlah Personil Polisi Bersiaga

6 Oktober 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita