SIANTAR
Terdakwa Amin Kumala warga Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih SH menuntut hukumannya selama 15 Tahun penjara dalam perkara shabu berat bersih atau netto 272,32 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022) siang.
Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut terdakwa Amin membayarkan denda sebesar Rp 3.460.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Amin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Sabtu (6/11/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Amin memperoleh1 buah kotak didalamnya 3 paket shabu ditutup lakban dari seorang laki-laki dikenal yang merupakan suruhan Ridwan (DPO) di Jalan Amaliun lewat Alfamidi Kota Medan.
Malam harinya sekira pukul 19.00 WIb terdakwa Amin tiba dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II Kota Siantar dan membawa 1 buah kotak didalamnyaa shabu tersebut keruangan gudang. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Amin mempaket-paketi 1 paket narkotika jenis shabu tersebut didalam ruangan gudang rumahnya tersebut menjadi 13 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran, sedangkan 2 paket narkotika shabu lainnya tidak dipaketi. Lalu terdakwa menyimpan semua shabu tersebut dalam gudang rumahnya.
Esok harinya, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, FAUZI (masuk dalam DPO) menelepon terdakwa Amin mengatakan ada orang memesan shabu sebanyak 3 paket dengan harga Rp 7.500.000. Sekira pukul 12.30 WIB, FAUZI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa orang yang memesan sudah menunggu di Jalan Ahmad Yani Kota Siantar tepatnya di depan Honda Arista dan menyuruh terdakwa untuk memberikan shabu yang sudah dipesan sebanyak 3 paket itu.
Lalu Terdakwa Amin mengambil 3 paket narkotika jenis shabu dan memasukkan kedalam kotak rokok marlboro dan diselipkan keatas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dikendarainya. Setiba di Jalan Ahmad Yani tiba-tiba terdakwa Amin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual narkotika.
Dari terdaka Amin ditemukan barang bukti dari atas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat 1 buah kotak rokok Marlboro berisi 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan 1 unit HP merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000.
Diinterogasi terdakwa Amin mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II. Para saksi langsung membawa terdakwa Amin ke rumahya, lalu terdakwa Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ada barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 buah pulpen, 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip. Terdakwa Amin diinterogasi mengaku shabu itu miliknya.
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 552/IL.10040.00/2021 tanggal 08 November 2021, 3 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 paket narkotika jenis shabu, 9 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Amin Kumala memiliki total berat kotor 289,15 gram dan total berat bersih 272,32 gram.
Sementara itu terdakwa Amin Kumala didampingi Pengacaranya Zakaria Tambunan mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa Amin Kumala.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan