Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Amin Kumala Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu 272,32 Gram,

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Maret 2022 | 20:05 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Amin Kumala warga Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih SH menuntut hukumannya selama 15 Tahun penjara dalam perkara shabu berat bersih atau netto 272,32 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022) siang.

Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut terdakwa Amin membayarkan denda sebesar Rp 3.460.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Amin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Sabtu (6/11/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Amin memperoleh1 buah kotak didalamnya 3 paket shabu ditutup lakban dari seorang laki-laki dikenal yang merupakan suruhan Ridwan (DPO) di Jalan Amaliun lewat Alfamidi Kota Medan.

Malam harinya sekira pukul 19.00 WIb terdakwa Amin tiba dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II Kota Siantar dan membawa 1 buah kotak didalamnyaa shabu tersebut keruangan gudang. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Amin mempaket-paketi 1 paket narkotika jenis shabu tersebut didalam ruangan gudang rumahnya tersebut menjadi 13 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran, sedangkan 2 paket narkotika shabu lainnya tidak dipaketi. Lalu terdakwa menyimpan semua shabu tersebut dalam gudang rumahnya.

Esok harinya, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, FAUZI (masuk dalam DPO) menelepon terdakwa Amin mengatakan ada orang memesan shabu sebanyak 3 paket dengan harga Rp 7.500.000. Sekira pukul 12.30 WIB, FAUZI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa orang yang memesan sudah menunggu di Jalan Ahmad Yani Kota Siantar tepatnya di depan Honda Arista dan menyuruh terdakwa untuk memberikan shabu yang sudah dipesan sebanyak 3 paket itu.

Lalu Terdakwa Amin mengambil 3 paket narkotika jenis shabu dan memasukkan kedalam kotak rokok marlboro dan diselipkan keatas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dikendarainya. Setiba di Jalan Ahmad Yani tiba-tiba terdakwa Amin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual narkotika.

Dari terdaka Amin ditemukan barang bukti dari atas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat 1 buah kotak rokok Marlboro berisi 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan 1 unit HP merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000.

Diinterogasi terdakwa Amin mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II. Para saksi langsung membawa terdakwa Amin ke rumahya, lalu terdakwa Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ada barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 buah pulpen, 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip. Terdakwa Amin diinterogasi mengaku shabu itu miliknya.

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 552/IL.10040.00/2021 tanggal 08 November 2021, 3 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 paket narkotika jenis shabu, 9 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Amin Kumala memiliki total berat kotor 289,15 gram dan total berat bersih 272,32 gram.

Sementara itu terdakwa Amin Kumala didampingi Pengacaranya Zakaria Tambunan mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa Amin Kumala.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet14SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita