Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Terdakwa Amin Kumala tertundak setelah mendengar tuntutan hukumannya

Amin Kumala Dituntut 15 Tahun Penjara Perkara Shabu 272,32 Gram,

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
21 Maret 2022 | 20:05 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Amin Kumala warga Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih SH menuntut hukumannya selama 15 Tahun penjara dalam perkara shabu berat bersih atau netto 272,32 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022) siang.

Selain itu, Jaksa Lynce juga menuntut terdakwa Amin membayarkan denda sebesar Rp 3.460.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Amin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Sabtu (6/11/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib terdakwa Amin memperoleh1 buah kotak didalamnya 3 paket shabu ditutup lakban dari seorang laki-laki dikenal yang merupakan suruhan Ridwan (DPO) di Jalan Amaliun lewat Alfamidi Kota Medan.

Malam harinya sekira pukul 19.00 WIb terdakwa Amin tiba dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II Kota Siantar dan membawa 1 buah kotak didalamnyaa shabu tersebut keruangan gudang. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Amin mempaket-paketi 1 paket narkotika jenis shabu tersebut didalam ruangan gudang rumahnya tersebut menjadi 13 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran, sedangkan 2 paket narkotika shabu lainnya tidak dipaketi. Lalu terdakwa menyimpan semua shabu tersebut dalam gudang rumahnya.

Esok harinya, Minggu (7/11/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB, FAUZI (masuk dalam DPO) menelepon terdakwa Amin mengatakan ada orang memesan shabu sebanyak 3 paket dengan harga Rp 7.500.000. Sekira pukul 12.30 WIB, FAUZI kembali menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa orang yang memesan sudah menunggu di Jalan Ahmad Yani Kota Siantar tepatnya di depan Honda Arista dan menyuruh terdakwa untuk memberikan shabu yang sudah dipesan sebanyak 3 paket itu.

Lalu Terdakwa Amin mengambil 3 paket narkotika jenis shabu dan memasukkan kedalam kotak rokok marlboro dan diselipkan keatas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dikendarainya. Setiba di Jalan Ahmad Yani tiba-tiba terdakwa Amin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual narkotika.

Dari terdaka Amin ditemukan barang bukti dari atas lampu depan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat 1 buah kotak rokok Marlboro berisi 3 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kirinya ditemukan 1 unit HP merk Redmi dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000.

Diinterogasi terdakwa Amin mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya di Jalan Sumber Jaya II. Para saksi langsung membawa terdakwa Amin ke rumahya, lalu terdakwa Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ada barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buku notes, 1 buah pulpen, 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip. Terdakwa Amin diinterogasi mengaku shabu itu miliknya.

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 552/IL.10040.00/2021 tanggal 08 November 2021, 3 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 paket narkotika jenis shabu, 9 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Amin Kumala memiliki total berat kotor 289,15 gram dan total berat bersih 272,32 gram.

Sementara itu terdakwa Amin Kumala didampingi Pengacaranya Zakaria Tambunan mengatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman/vonis terdakwa Amin Kumala.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet14SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep