MEDAN
Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan satu tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu (19/3/2022) lalu.
“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah menetapkan satu tersangka berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ujar Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.
Dia menyebut, tersangka H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. “Perannya sebagai nahkoda,” sebutnya.
Saat ini, Alamsyah menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.
Dikatakannya bahwa tersangka dikenakan pasal UU No. 21 tentang perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun. Dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang di antaranya meninggal dunia. “Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” pungkasnya.
Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia yang direkrut dari agen masing-masing dan dikenai biaya perjalanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan