Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Heri 7 Tahun Penjara dan Pitok 6,5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Maret 2022 | 21:41 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Heri Sahputra alias Heri (37) warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan terdakwa Fitra Tri Gunawan alias Pitok (25) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selama 6 tahun 6 bpenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Heri membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Pitok membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Heri itu sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Pitok lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (1/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kamar kos terdakwa Pitok.

Dari terdakwa Heri diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu berat bersih 3,98 gram dan dari terdakwa Pitok diamankan barang bukti shabu berat bersih 0,1 gram.

Sebelumnya pada Minggu (26/9/2022) pagi pukul 10.00 Wib terdakwa Heri membeli 1 bungkus shabu-shabu beratnya 15 gram langsung dari Ramses di Magelang Kota Medan seharga Rp 10 juta yang pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BRI.

Setelah pulang ke Kota Siantar terdakwa Heri menyimpan shabu itu di Hotel Plamboyan Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara. Lalu Kamis (30/9/)2021 sekira pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa Heri datang ke kosan terdakwa Pitok di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar kemudian memberikan 15 gram shabu kepada terdakwa Pitok sembari mengatakan untuk membayar kepadanya sebanyak Rp.800 ribu per gram nya.

Pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pitok memberikan kepada terdakwa Heri uang dari hasil penjualan shabu sebanyak Rp.4 juta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Heri menelepon terdakwa Pitok untuk mengantarkan shabu-shabu yang dititipkannya karena ada temannya yang hendak membeli shabu. Terdakwa Pitok mengantarkan shabu sesuai pesanan terdakwa Heri itu. Malam harinya pukul 18.45 Wib terdakwa Heri datang kekosan terdakwa Pitok sambil membawa tas sandang merk Polo dan menggunakan shabu bersama terdakwa Pitok.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Moris Nadapdap SH beroikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep