SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Heri Sahputra alias Heri (37) warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan terdakwa Fitra Tri Gunawan alias Pitok (25) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selama 6 tahun 6 bpenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022).
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Heri membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Pitok membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman terdakwa Heri itu sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Pitok lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (1/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kamar kos terdakwa Pitok.
Dari terdakwa Heri diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu berat bersih 3,98 gram dan dari terdakwa Pitok diamankan barang bukti shabu berat bersih 0,1 gram.
Sebelumnya pada Minggu (26/9/2022) pagi pukul 10.00 Wib terdakwa Heri membeli 1 bungkus shabu-shabu beratnya 15 gram langsung dari Ramses di Magelang Kota Medan seharga Rp 10 juta yang pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BRI.
Setelah pulang ke Kota Siantar terdakwa Heri menyimpan shabu itu di Hotel Plamboyan Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara. Lalu Kamis (30/9/)2021 sekira pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa Heri datang ke kosan terdakwa Pitok di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar kemudian memberikan 15 gram shabu kepada terdakwa Pitok sembari mengatakan untuk membayar kepadanya sebanyak Rp.800 ribu per gram nya.
Pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pitok memberikan kepada terdakwa Heri uang dari hasil penjualan shabu sebanyak Rp.4 juta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Heri menelepon terdakwa Pitok untuk mengantarkan shabu-shabu yang dititipkannya karena ada temannya yang hendak membeli shabu. Terdakwa Pitok mengantarkan shabu sesuai pesanan terdakwa Heri itu. Malam harinya pukul 18.45 Wib terdakwa Heri datang kekosan terdakwa Pitok sambil membawa tas sandang merk Polo dan menggunakan shabu bersama terdakwa Pitok.
Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Moris Nadapdap SH beroikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan