Media Online Jurnal X
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Heri 7 Tahun Penjara dan Pitok 6,5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Maret 2022 | 21:41 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Heri Sahputra alias Heri (37) warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan terdakwa Fitra Tri Gunawan alias Pitok (25) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selama 6 tahun 6 bpenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Heri membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Pitok membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Heri itu sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Pitok lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (1/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kamar kos terdakwa Pitok.

Dari terdakwa Heri diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu berat bersih 3,98 gram dan dari terdakwa Pitok diamankan barang bukti shabu berat bersih 0,1 gram.

Sebelumnya pada Minggu (26/9/2022) pagi pukul 10.00 Wib terdakwa Heri membeli 1 bungkus shabu-shabu beratnya 15 gram langsung dari Ramses di Magelang Kota Medan seharga Rp 10 juta yang pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BRI.

Setelah pulang ke Kota Siantar terdakwa Heri menyimpan shabu itu di Hotel Plamboyan Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara. Lalu Kamis (30/9/)2021 sekira pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa Heri datang ke kosan terdakwa Pitok di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar kemudian memberikan 15 gram shabu kepada terdakwa Pitok sembari mengatakan untuk membayar kepadanya sebanyak Rp.800 ribu per gram nya.

Pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pitok memberikan kepada terdakwa Heri uang dari hasil penjualan shabu sebanyak Rp.4 juta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Heri menelepon terdakwa Pitok untuk mengantarkan shabu-shabu yang dititipkannya karena ada temannya yang hendak membeli shabu. Terdakwa Pitok mengantarkan shabu sesuai pesanan terdakwa Heri itu. Malam harinya pukul 18.45 Wib terdakwa Heri datang kekosan terdakwa Pitok sambil membawa tas sandang merk Polo dan menggunakan shabu bersama terdakwa Pitok.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Moris Nadapdap SH beroikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan...

Read more
Timsus Dayok Mirah saat penindakan sepedamotor knalpot brong
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah melaksanakan patroli hingrga subuh yang dimulai dari hari Minggu malam...

Read more
IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P. Simanjuntak menyelesaikan percobaan pencurian dengan problem solving
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame Aiptu P....

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU RP. Damanik dan BRIPKA Agus R melaksanakan kegiatan Minggu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka Awali Perobohan Gedung IV Pasar Horas

6 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Soal Penanganan Dugaan Kasus Bansos Korupsi di Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Integritas Jaksa

6 Oktober 2025 | 08:28 WIB
BERITA

HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat

6 Oktober 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Soal Kebisingan Live Musik Coju Coffe, Warga Diminta Ajukan Surat Pengaduan ke DPRD Kota Medan

6 Oktober 2025 | 08:23 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Agus Setiawan Bantu Korban Kebakaran di Jalan Asia Mega Mas

6 Oktober 2025 | 08:20 WIB
BERITA

2 Warga Terluka Akibat Bentrok Ormas di Perumnas Mandala, Sejumlah Personil Polisi Bersiaga

6 Oktober 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak 5 Sepedamotor Knalpot Brong

6 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Percobaan Pencuian di Pasar Dwikora dengan Problem Solving

6 Oktober 2025 | 07:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Sipinggol Pinggol

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Keributan di Jalan Kain Batik

5 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Rutin di Objek Wisata, Situasi Kamtibmas Kondusif

5 Oktober 2025 | 22:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

5 Oktober 2025 | 22:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita