Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Heri 7 Tahun Penjara dan Pitok 6,5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
22 Maret 2022 | 21:41 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Heri Sahputra alias Heri (37) warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan terdakwa Fitra Tri Gunawan alias Pitok (25) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selama 6 tahun 6 bpenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Heri membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Pitok membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Heri itu sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Pitok lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (1/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kamar kos terdakwa Pitok.

Dari terdakwa Heri diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu berat bersih 3,98 gram dan dari terdakwa Pitok diamankan barang bukti shabu berat bersih 0,1 gram.

Sebelumnya pada Minggu (26/9/2022) pagi pukul 10.00 Wib terdakwa Heri membeli 1 bungkus shabu-shabu beratnya 15 gram langsung dari Ramses di Magelang Kota Medan seharga Rp 10 juta yang pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BRI.

Setelah pulang ke Kota Siantar terdakwa Heri menyimpan shabu itu di Hotel Plamboyan Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara. Lalu Kamis (30/9/)2021 sekira pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa Heri datang ke kosan terdakwa Pitok di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar kemudian memberikan 15 gram shabu kepada terdakwa Pitok sembari mengatakan untuk membayar kepadanya sebanyak Rp.800 ribu per gram nya.

Pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pitok memberikan kepada terdakwa Heri uang dari hasil penjualan shabu sebanyak Rp.4 juta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Heri menelepon terdakwa Pitok untuk mengantarkan shabu-shabu yang dititipkannya karena ada temannya yang hendak membeli shabu. Terdakwa Pitok mengantarkan shabu sesuai pesanan terdakwa Heri itu. Malam harinya pukul 18.45 Wib terdakwa Heri datang kekosan terdakwa Pitok sambil membawa tas sandang merk Polo dan menggunakan shabu bersama terdakwa Pitok.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Moris Nadapdap SH beroikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita