SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH menuntut hukuman terdakwa Rendi Afriansyah (24) warga Jalan Mawar Huta I Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Reyza Mahendra Lumbantobing (19) warga Huta IV Marihat Baris Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun masing-masing 6 bulan rehabilitasi (Rehab) di Yayasan Rehabilitasi (Rehab) Mercusuar Doa.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Siti dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (30/3/2022).
Jaksa Siti mengatakan berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan kedua.
Hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sedangkan hal-hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan diharapkan masih dapat merubah kelakuannya, merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, rekomendasi dari TAT BNN Kota Siantar serta bersedia melakasankan rehabilitasi.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satre Narkoba Polres Siantar pada hari Minggu (7/11/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. kantong celana terdakwa Rendi ditemukan barnag bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP sedangkan dari terdakwa Reyza ditemukan 1 buah kotak rokok Ziggy didalamya berisi 1 paket narkotika jenis shabu dan dari bagasi sepedamotor ditemukan 1 unit HP merk Infinix.
Sebelumnya dua paket shabu itu dibeli kedua terdakwa seharga Rp 200 ribu dari Ferial Ilham Siregar di Jl. Mawar Huta I Kelurahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 5289 TBN. Shabu itu direncanakan akan dipakai bersama Ardi.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.550/IL.10040.00/2021 tanggal 08 November 2021 diketahui berat netto 1 paket shabu dari terdakwa Rendi Afriansyah adalah 0,10 gram dan 1 Paket Shabu dari terdakwa Reyza Mahendra Lumbantobing adalah 0,10 gram.
Sementara itu kedua terdakwa, Rendi dan Reyza didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringakan hukuman mereka.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan