Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Aseng Residivis Shabu Sibatu-batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 April 2022 | 19:59 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng Residivis narkotika jenis shabu warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 7 tahun penjara, Selasa (5/4/2022) siang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Firdaus Maha SH juga dalam sidang perkara shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Jaksa Firdaus juga menuntut hukuman terdakwa Aseng membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan ditambahkan hukuman selama 6 bukan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Firdaus membuktikan terdakwa Aseng bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Aseng tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum (Residivis), sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Terdakwa Aseng ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di rumahnya, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Kedatangan para saksi itu susah diketahui terdakwa Aseng yang sedang berada diruang tamu sehingga saat para saksi menggerebek masuk kedalam rumahnya ketepatan pintu terbuka membuat Aseng langsung. Namun para saksi gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus Pelaku Aseng.

Selanjutnya para saksi menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti uang tunai Rp. 400.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya, 1 unit handphone (HP) merk Nokia di lantai teras rumah, 1 unit HP merk Redmi di samping tangga didalam rumah, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Diinterogasi Aseng mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Gol melalui Pii di Jalan Medan Kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (2/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.200.000.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8465/ NNF / 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,73 gram an. Idian Pratama alias Aseng.

Sementara itu Terdakwa Idian Pratama alias Aseng didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Idian Pratama alias Aseng.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep