Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Aseng Residivis Shabu Sibatu-batu Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 April 2022 | 19:59 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Idian Pratama alias Aseng Residivis narkotika jenis shabu warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 7 tahun penjara, Selasa (5/4/2022) siang.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Firdaus Maha SH juga dalam sidang perkara shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Jaksa Firdaus juga menuntut hukuman terdakwa Aseng membayarkan denda sebesar Rp 1.410.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan ditambahkan hukuman selama 6 bukan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Firdaus membuktikan terdakwa Aseng bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Aseng tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan sudah pernah dihukum (Residivis), sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Terdakwa Aseng ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di rumahnya, Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Sabtu (2/10/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB.

Kedatangan para saksi itu susah diketahui terdakwa Aseng yang sedang berada diruang tamu sehingga saat para saksi menggerebek masuk kedalam rumahnya ketepatan pintu terbuka membuat Aseng langsung. Namun para saksi gerak cepat mengejar dan berhasil meringkus Pelaku Aseng.

Selanjutnya para saksi menggeledah rumah itu lalu menemukan barang bukti uang tunai Rp. 400.000 dari kantong depan sebelah kanan celananya, 1 unit handphone (HP) merk Nokia di lantai teras rumah, 1 unit HP merk Redmi di samping tangga didalam rumah, 12 paket narkotika diduga jenis shabu dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.

Diinterogasi Aseng mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari Gol melalui Pii di Jalan Medan Kelurahan Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (2/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib sebanyak 3 gram dengan harga Rp 2.200.000.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8465/ NNF / 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 12 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,73 gram an. Idian Pratama alias Aseng.

Sementara itu Terdakwa Idian Pratama alias Aseng didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisan memohon supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Idian Pratama alias Aseng.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share42Tweet26SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita