Media Online Jurnal X
Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Robi Barus saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ke IV Tahun 2022 , No 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. (Foto Romulo Sinaga)

Robi Barus saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ke IV Tahun 2022 , No 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. (Foto Romulo Sinaga)

Lindungi Bangunan Sejarah, Robi Barus Minta Pemko Medan Maksimal Terapkan Perda Cagar Budaya

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 April 2022 | 22:44 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Anggota DPRD Medan Robi Barus minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menerapkan Perda Pemko No 2 Tahun 2012 dengan maksimal. Sehingga bangunan dan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah dan ilmu pengetahuan dapat dilestarikan dan menjadi tujuan wisata serta ilmu pengetahuan yang wajib dipelajari oleh masyarakat maupun sekolah.

Harapan itu disampaikan Robi Barus saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan ke IV Tahun 2022 , No 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya di Kompleks River Valley, Jalan Laboratorium, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/4/2022).

Hadir saat sosialisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.

Disampaikan Robi Barus, seiring dengan penerapan Perda, Pemerintah harus melakukan pemugaran dan pemulihan seluruh bangunan yang bersejarah di Kota Medan.

“Kita harapkan Pemko Medan harus akurat melakukan pendataan terhadap bangunan bersejarah,” pinta Robi Barus.

Selanjutnya, sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan supaya mensosialisasikan kepada seluruh sekolah agar murid wajib mengetahui bangunan sejarah cagar budaya yang ada di Kota Medan. Maka itu bangunan perlu dilestarikan dan dipugar.

Ditambahkan politisi PDI Perjuangan, adapun tujuan Perda No 2 Tahun 2012 untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan untuk ilmu pengetahuan. Sehingga bangunan dapat menjadi kekayaan budaya untuk pembangunan citra positif daerah tujuan wisata.

Maka sesuai Perda di BAB III Pasal 5 terkait wewenang pemerintah supaya dijalankan dengan benar. “Pemko Medan kiranya dapat menetapkan kebijakan dan menata kelangsungan suatu bangunan,” pesan Robi Barus.

Begitu juga Pasal 6 terkait kewajiban agar Pemko Medan dapat merealisasikan peningkatan kompetensi hingga tercipta kesadaran masyarakat ikut memeliharan cagar budaya.

“Menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi dan memberikan pelayanan terhadap siapapun,” imbuhnya.

Begitu juga BAB IV pada Pasal 7 terkait hak masyarakat, setiap orang mempunyai hak yang sama menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Memperoleh informasi yang berkaitan pengelolaan bangunan serta berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan.

Sedangkan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakanbangunan.

Dan BAB V Pasal 9 hak dan kewajiban pemilik dan pengelola. Dimana setiap orang yang memiliki bangunan cagar budaya wajib memelihara dan melindungi serta melestarikan.

Diketaui, Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. Perda No 2 Tahun 2012 terdiri XX BAB dan 49 Pasal. Ditetapkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekda Pemko Medan Ir Syaiful Bahri.

Kegiatan ini dirangkai dengan dialog bersama masyarakat yang hadir dan dirangkai pemberian souvenir.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Polda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Kasus Meninggalnya Mantan Isteri Polisi, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Akan Hadir di RDPU Komisi III DPR RI

10 Agustus 2026 | 23:08 WIB

MEDAN II Polda Sumut menyatakan siap menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI untuk mengungkap kematian mantan...

Read more
Anggota geng motor GPS yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota Geng Motor GPS Disergap Polisi

10 Agustus 2026 | 19:04 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MYP (18) warga Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, diringkus personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (8/8/2026)....

Read more
Jenajah korban PPD diruangan jenajah dan polisi saat olah TKP
Kabupaten Simalungun

Pemuda 17 Tahun Meninggal Kesetrum Saat Egrek Kelapa Sawit di PTPN IV Kebun Marihat

10 Agustus 2026 | 18:14 WIB

SIMALUNGUN II Seorang pemuda 17 tahun, PPD warga Huta IV Bagasan Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun meninggal Kesetrum saat...

Read more
Ketua Panitia Pemilihan Rektor USI, Marulam MT. Simarmata SP. M.Si didampingi Sekretaris Drs. Berlian R. Turnip M.Pd dan anggota Netty Mewahaty Simbolon SH. MH
BERITA

3 Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Resmi Ditetapkan

10 Agustus 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II 3 calon Rektor Universitas Simalungun (USI) Masa Jabatan Tahun 2026 - 2030 resmi ditetapkan yakni Dr. M. Ade...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terkait Kasus Meninggalnya Mantan Isteri Polisi, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan Akan Hadir di RDPU Komisi III DPR RI

10 Agustus 2026 | 23:08 WIB
Medan

Terlibat Jual Beli Sabu, Anggota Geng Motor GPS Disergap Polisi

10 Agustus 2026 | 19:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pemuda 17 Tahun Meninggal Kesetrum Saat Egrek Kelapa Sawit di PTPN IV Kebun Marihat

10 Agustus 2026 | 18:14 WIB
BERITA

3 Calon Rektor USI Masa Jabatan 2026 – 2030 Resmi Ditetapkan

10 Agustus 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Eks Supir Siantar Bus Ditemukan Meninggal Dirumahnya, Polres Pematangsiantar Cek TKP

10 Agustus 2026 | 17:50 WIB
BERITA

Rivay Bakkara Kembali Pimpin SMSI Pematangsiantar – Simalungun, Terpilih secara Aklamasi

10 Agustus 2026 | 15:32 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Ciptakan Situasi Kamtibma Aman dan Kondusif

10 Agustus 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa

10 Agustus 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan SM. Raja

10 Agustus 2026 | 08:28 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan dan Hiburan HUT Kemerdekaan RI Ke 81

10 Agustus 2026 | 08:17 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Bombingan

10 Agustus 2026 | 07:49 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Kota

9 Agustus 2026 | 21:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis