MEDAN
Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengelar sidang gugatan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Otto Hasibuan, Rabu (17/5/2022).
Namun, sayangnya proses persidangan tidak berjalan karena tergugat dalam hal ini pengurus PERADI Otto Hasibuan tidak hadir.
Dimana sebelumnya Ranto Simbolon menggugat karena adanya Putusan PN Lubuk Pakam junto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Putusan junto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:K 997/Pdt/2022.
Bahwa oleh karena itu, kepengurusan PERADI pimpinan Otto Hasibuan sebagai Ketua umum dan jajarannya adalah menjadi tidak sah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dr.Ulina Marbun,SH,MH itu ditunda selama 3 minggu hingga 7 Juni 2022 dikarenakan piihak tergugat PERADI pimpinan Otto Hasibuan tidak hadir.
Dwi Ngai Sinaga, SH, MH didampingi Benri Pakpahan,SH dan Erwin Sinaga,SH selaku kuasa hukum dari Ranto Simbolon sebagai penggugat tampak hadir di PN Medan.
Dikatakan Dwi Sinaga, para tergugat tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. “Sidang ditunda tiga minggu kedepan,” ujar Dwi.
Diharapkannya, Hakim Pengadilan Negeri Medan mengambil langkah melanjutkan agenda sidang. “Jika panggilan secara patut juga tidak diindahkan, ya lanjut aja,” tutup Dwi yang sangat menyayangkan tidak hadirnya tergungat.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan