SIANTAR
Terdakwa Sapii Saragih (27) penjaga kolam renang warga Jalan Mangga Gang Jeruk, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya SH menuntut hukumannya selama 9 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara percabulan anak berumur 14 tahun sebut saja bernama Melati di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (30/5/2022).
Selain itu, Jaksa Meutya juga menuntut terdakwa Sapii membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair atau dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarka maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Safii dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat/membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang lain dalam dakwaana primair.
Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa Safii mengakibatkan saksi korban kelainan dalam tubuhnya, trauma dan malu serta menjadi lebih pendiam dan tidak banyak bicara seperti biasanya serta belum ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban maupun keluarganya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Sapii mengakui perbuatannya.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umu, percabulan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib didalam mobil pick up warna putih yang diparkirkan diplataran parkir Kolam Renang Mual Pancur 59 di jalan Sipahutar Gang Anggrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Antara terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan pacaran sejak kenalan melalui aplikasi Facebook (FB) di bulan Januari 2022. Pekerjaan terdakwa adalah sebagai penjaga kolam renang Mual Pancur 59 dilokasi kejadian yang bekerja dari pagi sampai malam sehingga saksi korban sering menemani terdakwa sampai malam.
Dikarenakan saling cinta dan melihat saksi korban sangat suka dengannya sehingga timbul niat terdakwa melakukan persetubuhan (hubungan suami isteri) dengan saksi korban. Selanjutnya Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib selesai bekerja dari kolam renang itu, terdakwa mengajak saksi korban beristirahat sebentar didalam mobil pick up warna putih yang terparkir dilapangan parkir kolam renang tersebut.
Kemudian terdakwa membujuk saksi korban melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “ayoklah sayang kita main, aku sayang sama kamu. Kalau kenap kenapa sama kamu aku tanggung jawab,” sambil memegang tangan saksi korban. Dikarenakan sangat cinta dengan terdakwa, saksi korban terbuat bujukan terdakwa. Melihat saksi korban terdiam, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu perlahan-lahan menyetubuhi saksi korban.
Setelah berhasil nafsu bejatnya itu, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban. Merasa puasa, terdakwa menghantarkan saksi korban ke rumah orangtuanya dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.
Sementara itu Terdakwa Sapii Saragih didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisa memohon keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya tersebut.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan putusan hukuman.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan