Media Online Jurnal X
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Sapii Saragih saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Sapii Saragih saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Penjaga Kolam Renang Dituntut 9 Tahun Penjara Cabuli Anak 14 Tahun Didalam Mobil Pickup

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Mei 2022 | 23:04 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sapii Saragih (27) penjaga kolam renang warga Jalan Mangga Gang Jeruk, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya SH menuntut hukumannya selama 9 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara percabulan anak berumur 14 tahun sebut saja bernama Melati di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Jaksa Meutya juga menuntut terdakwa Sapii membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair atau dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarka maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Safii dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat/membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang lain dalam dakwaana primair.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa Safii mengakibatkan saksi korban kelainan dalam tubuhnya, trauma dan malu serta menjadi lebih pendiam dan tidak banyak bicara seperti biasanya serta belum ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban maupun keluarganya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Sapii mengakui perbuatannya.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umu, percabulan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib didalam mobil pick up warna putih yang diparkirkan diplataran parkir Kolam Renang Mual Pancur 59 di jalan Sipahutar Gang Anggrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Antara terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan pacaran sejak kenalan melalui aplikasi Facebook (FB) di bulan Januari 2022. Pekerjaan terdakwa adalah sebagai penjaga kolam renang Mual Pancur 59 dilokasi kejadian yang bekerja dari pagi sampai malam sehingga saksi korban sering menemani terdakwa sampai malam.

Dikarenakan saling cinta dan melihat saksi korban sangat suka dengannya sehingga timbul niat terdakwa melakukan persetubuhan (hubungan suami isteri) dengan saksi korban. Selanjutnya Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib selesai bekerja dari kolam renang itu, terdakwa mengajak saksi korban beristirahat sebentar didalam mobil pick up warna putih yang terparkir dilapangan parkir kolam renang tersebut.

Kemudian terdakwa membujuk saksi korban melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “ayoklah sayang kita main, aku sayang sama kamu. Kalau kenap kenapa sama kamu aku tanggung jawab,” sambil memegang tangan saksi korban. Dikarenakan sangat cinta dengan terdakwa, saksi korban terbuat bujukan terdakwa. Melihat saksi korban terdiam, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu perlahan-lahan menyetubuhi saksi korban.

Setelah berhasil nafsu bejatnya itu, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban. Merasa puasa, terdakwa menghantarkan saksi korban ke rumah orangtuanya dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Sementara itu Terdakwa Sapii Saragih didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisa memohon keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan putusan hukuman.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butar sambangi warga Jalan Desa Indah
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butar Butar sambangi warga Jalan Desa...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Okto Sihole dan AIPDA G. Sinaga menggelar Saling (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Jalan Senangin
BERITA

Saling di Poskamling,Polsek Siantar Timur Berpesan Agar Petugas Jaga Ronda

5 Oktober 2025 | 19:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui personil Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Okto Sihole dan AIPDA G. Sinaga menggelar Saling...

Read more
Pipa milik Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar mengalami pecah di Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan
BERITA

Pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan SKI Pecah, Dirut : Mohon Pelanggan Bersabar, Kita Berusaha Berikan yang Terbaik 

5 Oktober 2025 | 19:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pipa milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar mengalami pecah di Jalan SKI Kelurahan Aek...

Read more
Para pelaku penyeludupan narkoba yang ditangkap tim gabungan Polres Madina dan Polsek Kotanopan. (Foto Ist)
Madina

Seludupkan Sabu Dalam Paket Buah Kuini dan Migor, 2 Kurir Ditangkap di Loket Bus Kotanopan

5 Oktober 2025 | 18:52 WIB

MADINA II Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Kotanopan meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket berisi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Diduga Mengangu Dengan Kebisingan Live Musik, Warga Minta Kafe di Jalan Bunga Cempaka Padang Bulan Ditertibkan

5 Oktober 2025 | 19:31 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Bincang Bincang Kamtibmas dengan Masyarakat Jalan Desa Indah

5 Oktober 2025 | 19:21 WIB
BERITA

Saling di Poskamling,Polsek Siantar Timur Berpesan Agar Petugas Jaga Ronda

5 Oktober 2025 | 19:09 WIB
BERITA

Pipa Perumda Air Minum Tirta Uli di Jalan SKI Pecah, Dirut : Mohon Pelanggan Bersabar, Kita Berusaha Berikan yang Terbaik 

5 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Madina

Seludupkan Sabu Dalam Paket Buah Kuini dan Migor, 2 Kurir Ditangkap di Loket Bus Kotanopan

5 Oktober 2025 | 18:52 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Berikan Surprise Puncak Peringatan HUT TNI ke 80 Tahun 2025

5 Oktober 2025 | 18:41 WIB
BERITA

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polsek Siantar Selatan Sambangi Posko KBN Jalan Gunung Sinabung

5 Oktober 2025 | 18:22 WIB
BERITA

Ephorus HKBP Apresiasi Dukungan Anggota DPR RI dari Aceh Ikut Menyerukan Penutupan PT. TPL

5 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80, Danki Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Berikan Surprise di Korem 022/PT

5 Oktober 2025 | 12:18 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Buka Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Bagi Penjamah Makanan Pada SPPG Kota Tanjungbalai

4 Oktober 2025 | 22:52 WIB
BERITA

Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

4 Oktober 2025 | 22:48 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Berlakukan Perpanjangan Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 22:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita