Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Sapii Saragih saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Sapii Saragih saat sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Penjaga Kolam Renang Dituntut 9 Tahun Penjara Cabuli Anak 14 Tahun Didalam Mobil Pickup

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Mei 2022 | 23:04 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sapii Saragih (27) penjaga kolam renang warga Jalan Mangga Gang Jeruk, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar hanya bisa menundukkan kepalanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya SH menuntut hukumannya selama 9 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara percabulan anak berumur 14 tahun sebut saja bernama Melati di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Jaksa Meutya juga menuntut terdakwa Sapii membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair atau dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarka maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Safii dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat/membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang lain dalam dakwaana primair.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa Safii mengakibatkan saksi korban kelainan dalam tubuhnya, trauma dan malu serta menjadi lebih pendiam dan tidak banyak bicara seperti biasanya serta belum ada perdamaian antara terdakwa dan saksi korban maupun keluarganya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Sapii mengakui perbuatannya.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umu, percabulan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib didalam mobil pick up warna putih yang diparkirkan diplataran parkir Kolam Renang Mual Pancur 59 di jalan Sipahutar Gang Anggrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Antara terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan pacaran sejak kenalan melalui aplikasi Facebook (FB) di bulan Januari 2022. Pekerjaan terdakwa adalah sebagai penjaga kolam renang Mual Pancur 59 dilokasi kejadian yang bekerja dari pagi sampai malam sehingga saksi korban sering menemani terdakwa sampai malam.

Dikarenakan saling cinta dan melihat saksi korban sangat suka dengannya sehingga timbul niat terdakwa melakukan persetubuhan (hubungan suami isteri) dengan saksi korban. Selanjutnya Minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib selesai bekerja dari kolam renang itu, terdakwa mengajak saksi korban beristirahat sebentar didalam mobil pick up warna putih yang terparkir dilapangan parkir kolam renang tersebut.

Kemudian terdakwa membujuk saksi korban melakukan persetubuhan dengan mengatakan, “ayoklah sayang kita main, aku sayang sama kamu. Kalau kenap kenapa sama kamu aku tanggung jawab,” sambil memegang tangan saksi korban. Dikarenakan sangat cinta dengan terdakwa, saksi korban terbuat bujukan terdakwa. Melihat saksi korban terdiam, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu perlahan-lahan menyetubuhi saksi korban.

Setelah berhasil nafsu bejatnya itu, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari kemaluan saksi korban dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban. Merasa puasa, terdakwa menghantarkan saksi korban ke rumah orangtuanya dengan berboncengan mengendarai sepedamotor.

Sementara itu Terdakwa Sapii Saragih didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH secara lisa memohon keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan putusan hukuman.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli Bripka P. Butar Butar laksanakan monitoring ladang jagung milik warga di Jl. Pattimura Ujung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Parhorasan Nauli Bripka...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH photo bersama para Polwan usai upacara Peringatan Hari Ibu ke 79
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 18:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak, S.H saat pasang Rambu Petunjuk Arah di di seputaran Tol Panei - Ringroad
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Cegah Kemacetan Selama Nataru

22 Desember 2025 | 12:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan rambu petunjuk arah, pada hari Minggu (21/12/2025) siang sekira...

Read more
Pelaku penembakan gunakan senapan angin yang ditangkap Polres Tanah Karo dengan menyita barang bukti berupa senapan angin jenis gejluk. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB

TANAH KARO II Seorang pria berinisial S (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo setelah diduga melakukan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Edwin Sugesti Usulkan Pemko Medan Fasilitasi Warga Korban Banjir Dapat Asuransi

23 Desember 2025 | 09:26 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, El Barino Shah Terima Keluhan Soal Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran

23 Desember 2025 | 09:23 WIB
BERITA

Antisipasi Konflik di Nataru, Polsek Tanah Jawa Mediasi Pemilik Cafe dan Gereja di Nagori Bosar Bayu

23 Desember 2025 | 09:19 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi Bersama Kepala BGN, Bahas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG

23 Desember 2025 | 07:32 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Penguatan Lembaga Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI

23 Desember 2025 | 07:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Pasca Pembakaran dan Dugaan Lepas Pengedar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot

22 Desember 2025 | 21:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Imigrasi Kelas II TPI TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK

22 Desember 2025 | 19:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita