Media Online Jurnal X
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Persidangan kurir shabu. (Foto Ist)

Persidangan kurir shabu. (Foto Ist)

Warga Lampung dan Sergai Jadi Kurir 49 Kg Shabu Divonis Mati di Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 Juni 2022 | 00:13 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Dua pria yang nekat menjadi kurir 49 Kg narkotika jenis shabu karena tergiur upah Rp100 juta harus terima divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6/2022) sore.

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan SH dalam persidangan secara video teleconference (vicon), di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim Immanuel Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Silver BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

“Mendapat laporan itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi,” kata JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Medan.

“Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram,” papar JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Rehulina Sembiring.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution - Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Pansus Raperda P2K DPRD Usulkan 151 Kelurahan di Kota Medan Dapat Memiliki Alat Pencegahan Damkar

16 September 2025 | 16:30 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak turun ke Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB

MEDAN II Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area mengeluhkan pembangunan tembok yang dianggap menimbulkan masalah. Hingga akhirnya...

Read more
https://jurnalx.co.id/curi-uang-tetangga-rp-20-juta-untuk-foya-foya-dan-beli-baju-remaja-15-tahun-pasrah-ditangkap-polisi/
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB

MEDAN II Sikap tak pantas ditunjukkan anggota DPRD Sumut sekaligus Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya, saat pelaksanaan Rapat Dengar...

Read more
Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA. (Foto Ist)
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB

MEDAN II Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil pengusaha Rokok...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pansus Raperda P2K DPRD Usulkan 151 Kelurahan di Kota Medan Dapat Memiliki Alat Pencegahan Damkar

16 September 2025 | 16:30 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai

16 September 2025 | 15:50 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Polres Tanjungbalai Gelar Bakti Sosial

16 September 2025 | 12:22 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Jam Pimpinan, Riksa Fisik dan ADM Randis

16 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Tinjut Keluhan Warga, Polseķ Siantar Marihat Berikan Himbauan kepada Pemilik Lapo Tuak Jalan Pisang

16 September 2025 | 10:03 WIB
BERITA

Polemik Pembangunan Tembok di Jalan Kakap, Paul Mei Anton Simanjuntak Lakukan Peninjauan dan Temui Warga

16 September 2025 | 10:00 WIB
BERITA KRIMINALITAS

1 Tahun Buron, Pria Beristri Siram Air Keras Janda Berhasil Diringkus Polisi. Motif Dibakar Api Cemburu

16 September 2025 | 09:14 WIB
Gantung Diri

Pria 43 Tahun di Nagori Simantin Pane Dame Tewas Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagungnya

15 September 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya Usir Wartawan Saat RDP dengan Dinas Pendidikan Sumut

15 September 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Hindari Pro Kontra Perda KTR, Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA : Kita Akan Panggil Staholder Terkait dan Pengusaha Rokok

15 September 2025 | 22:45 WIB
Medan

Curi Uang Tetangga Rp 20 Juta untuk Foya Foya dan Beli Baju, Remaja 15 Tahun Pasrah Ditangkap Polisi

15 September 2025 | 22:43 WIB
Medan

Polisi Tangkap Seorang Wanita Curi Ponsel di Salon, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Beras

15 September 2025 | 22:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita