Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Persidangan kurir shabu. (Foto Ist)

Persidangan kurir shabu. (Foto Ist)

Warga Lampung dan Sergai Jadi Kurir 49 Kg Shabu Divonis Mati di Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 Juni 2022 | 00:13 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Dua pria yang nekat menjadi kurir 49 Kg narkotika jenis shabu karena tergiur upah Rp100 juta harus terima divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6/2022) sore.

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan SH dalam persidangan secara video teleconference (vicon), di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim Immanuel Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan perkara berawal, Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Silver BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

“Mendapat laporan itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi,” kata JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Medan.

“Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram,” papar JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti 49 kilogram sabu yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Rehulina Sembiring.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat menerima audensi Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Sumut, R.Muhammad Khalil Prasetyo bersama Ketua DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan, Suwarno beserta pengurus (Foto Ist)
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB

MEDAN II Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indonesia...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 sesi ke II di Jl Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air...

Read more
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih (OAK) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut Diduga korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H hadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi Bersama Kepala BGN, Bahas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG

23 Desember 2025 | 07:32 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Sosialisasi Penguatan Lembaga Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI

23 Desember 2025 | 07:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Medan Apreasi Program Rumah Pangan Murah Macan Asia Indonesia

23 Desember 2025 | 07:15 WIB
BERITA

Persoalan Banjir Mengemuka, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pemko Medan Segera Lakukan Normalisasi Parit di Jalan Krakatau Ujung

23 Desember 2025 | 07:08 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Aluminium PT PASU, Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Resmi Ditahan Kejati Sumut 

23 Desember 2025 | 07:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Cek Pos Pam Nataru, Pastikan Operasi Lilin Toba 2025 Siap Layani Masyarakat

22 Desember 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Pasca Pembakaran dan Dugaan Lepas Pengedar Narkoba, Kapolsek Muara Batang Gadis Dicopot

22 Desember 2025 | 21:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Penyerahan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Banjir

22 Desember 2025 | 21:08 WIB
BERITA

Imigrasi Kelas II TPI TBA Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK

22 Desember 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Jalin Sinergi Kejaksaan Insan Pers, Forwaka Tanjungbalai Priode 2025-2027 Dilantik

22 Desember 2025 | 19:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warganya di Ladang Jagung

22 Desember 2025 | 18:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan ke 97 Hari Ibu Tahun 2025

22 Desember 2025 | 18:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita