SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Siantar menangkap seorang pelaku judi tebak angka jenis togel di Jalan Jl. Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya Kedai Gorengan milik Boru Sinaga, Senin (6/6/2022) pukul 16.00 wib sore.
Pelaku itu bernama Tomson Fernando Hutagaol (40) warga Jl. SM Raja Gang Jura, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana judi jenis togel di Kedai Gorengan milik Boru Sinaga, Jl. Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya Kapolsek Siantar Utara IPTU Herly Damanik SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji SH melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin (6/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Saji bersama Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki sesuai informasi masyarakat sedang duduk didalam kedai gorengan milik boru Sinaga tersebut. Diinterogasi laki-laki mengaku bernama Tomson Fernando Hutagaol mengakui melakukan perjudian jenis togel.
Dari Pelaku Tomson disita barang bukti 1 lembar sobekan kertas bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis togel, uang Rp 416.000 dan 1 buah pulpen merk Nevada. Kemudian Pelaku Tomson dan seluruh barang bukti diboyong ke Makon Polsek Siantar Utara.
“Benar, Pelaku Tomson Fernando Hutagaol ditangkap diduga melakukan perjudian jenis togel dan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli Damanik SH dikonfirmasi, Jumat (9/6/2022) sore.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan