Media Online Jurnal X
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Rumah Tahanan Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Rumah Tahanan Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tahanan Polrestabes Medan Tewas Dianiaya Tak Berikan Uang Keamanan dan Dipaksa Mastrubasi Pakai Balsem, Tapi Hanya 1 Pelaku Diadili

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Juni 2022 | 20:18 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas diduga dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

Hal itu diungkapkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022).

Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

“Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim,” kata terdakwa Hisarman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

“Leo memperintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

Mendengar pengakuan itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan walaupun kalian turuti kemauan Leo Sinaga untuk meminta uang kepada korban, apakah kalian dikasih uang.

“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga? tanya pengacara kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menjawa mereka biasanya dikasih. “Biasanya dikasihnya bu,” ucap terdakwa.

“Ooooo, Berarti sudah sering ya,” timpal majelis hakim Eliwarti.

Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan ada oknum polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda harus bertanggung jawab semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan dalam perkara ini, kenapa disembunyikan bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan,” katanya.

Ia mengatakan dalam persidangan tadi, bawah terungkap ada oknum aktif yang terlibat dari 12 tersangka yang merupakan tahanan Polrestabes Medan.

“Setahu saya ada 12 orang tersangka, namun dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili, dari keterangan Hisarma baru terungkap bahwa ada oknum aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas,” ucapnya sembari akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dari kedelapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

“Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun .

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

” Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” ucap JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor ponsel keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,”katanya.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

“Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban,” katanya.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan

“Mau ngapain kau menjumpai Kablock” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam ponsel untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan ponselnya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”katanya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra- Kadis PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase dan area lahan milik
PT Intercon Terminal Indonesia. (Foto Kolase Romulo)
BERITA

DPRD Medan Tuding John Ester Lase Tak Bernyali Tindak Dugaan Pelanggaran PT ITI 

6 November 2025 | 10:23 WIB

MEDAN II Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)...

Read more
Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu menggerebek sarang narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, 3 Orang Berhasil Diringkus dan Turut Disita Alat Hisap Sabu

6 November 2025 | 07:04 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/11/2025)....

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 di Lapangan Benteng Medan (Foto Ist)
BERITA

Apel Siaga Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Kapolrestabes Medan : Kita Perlu Kolaborasi Menghadapi Bencana

6 November 2025 | 00:13 WIB

MEDAN II Guna mengetahui kesiapan personel, sarana dan prasarana dalam menghadapi potensi bencana alam di musim hujan, Polrestabes Medan melaksanakan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolsek Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu (Foto Ist)
Kebakaran

Pasca Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Lakukan Proses Penyelidikan

6 November 2025 | 00:10 WIB

MEDAN II Pasca kebakaran rumah hakim, Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang Tim Laboratorium...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Kota Tebing Tinggi Terima Audensi Panitia Natal Oeikumene Tahun 2025

6 November 2025 | 16:47 WIB
Kebakaran

Ruko Bale, Coffee, Karaoke dan Fitness di Tanjungbalai Terbakar

6 November 2025 | 16:34 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Razia THM dan Tidak Temukan Narkoba

6 November 2025 | 14:00 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian HP di Jalan SM. Raja dengan Problem Solving

6 November 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Sambang Kamtibmas di Jalan Nusa Indah

6 November 2025 | 13:09 WIB
BERITA

Kapolseķ Siantar Utara Sambangi Warga Gang Kinantan, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

6 November 2025 | 12:54 WIB
BERITA

DPRD Medan Tuding John Ester Lase Tak Bernyali Tindak Dugaan Pelanggaran PT ITI 

6 November 2025 | 10:23 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Kajari Simalungun

6 November 2025 | 07:29 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Sunggal, 3 Orang Berhasil Diringkus dan Turut Disita Alat Hisap Sabu

6 November 2025 | 07:04 WIB
BERITA

Apel Siaga Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Kapolrestabes Medan : Kita Perlu Kolaborasi Menghadapi Bencana

6 November 2025 | 00:13 WIB
Kebakaran

Pasca Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Lakukan Proses Penyelidikan

6 November 2025 | 00:10 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

5 November 2025 | 22:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita