MEDAN
Dibalik persidangan kasus penganiayaan terhadap tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra yang tewas dengan kondisi tengkorak kepala retak.
Selain dianiaya dan diperas sesama tahanan atas perintah penjaga Polrestabes Medan Leonardo Sinaga. Tak sampai disitu, Hendra Syahputra juga dipaksa mastrubasi pakai balsem.
Seluruhnya terungkap dalam proses persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022) seperti yang dilansir jurnalx.co.id.
Yang seluruh disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Atas fakta tersebut diatas, Hakim Khamozaro Waruwu SH geram dan saat itu meminta JPU untuk menindaklanjuti masalah ini dengan meminta agar semua fakta persidangan dilaporkan kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Saudara penuntut umum jangan anggap sepele masalah ini, ada yang tidak beres di sebuah instansi resmi di Polrestabes Medan,” ucapnya.
“Kalau bisa Kapolri harus tahu masalah ini, ada yang tak beres di sel tahanan Polrestabes Medan.Ini jangan dianggap sepele,” kata hakim mengulang permintaannya kepada JPU, Kamis (9/6/2022).
Hakim menegaskan soal salah tidak bersalah itu nomor dua, tapi ada kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi setiap tersangka. “Kapolrestabes Medan tidak boleh lepas tangan dalam perkara ini,”tegasnya.
Dalam persidangan ini pula, hakim Khamozaro Waruwu sempat memperintahkan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu untuk membuka masker karena ingin melihat wajah terdakwa yang begitu keji menganiaya sesama tahanan.
“Coba kamu buka dulu masker kamu itu, ya, biar lebih sehat terlihat kamu. Kurang ajar saya dengar keterangan mu tadi,” kata hakim dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, hakim jug mempertanyakan Terdakwa Hisarma perihal sosok Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang memeras dan menyiksa Hendra Syahputra pelaku pencabulan.
Dimana, Leonardo Sinaga hingga saat ini belum diberikan sanksi. “Leo Sinaga itu apa tugasnya? Dimana dia sekarang? Apakah masih dinas atau sedang menjalani pemeriksaan,” tanya hakim.
“Setau saya masih aktif di Polrestabes Medan, pak hakim,” jawab terdakwa Hisarma.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan