Media Online Jurnal X
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolres Taput AKBP Ronal Fredy Christian SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, SH, SIK dan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat Press Release

Kapolres Taput AKBP Ronal Fredy Christian SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, SH, SIK dan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat Press Release

Bejat !!! Di Tarutung, Ayah Rudakpaksa Anak Tiri Hingga Hamil

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Juni 2022 | 00:20 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, TAPUT
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPUT

Seorang ayah inisial AS (35) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tega menyetubuhi anak tirinya inisial sebut saja bernama Mawar (14) hingga melahirkan dan lebih parahnya dalam keadaan hamil tua.Kasus tersebut dipaparkan Polres Taput, Rabu (15/6/2023).

Kapolres Taput, AKBP Ronal Fredy Christian SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, SH, SIK bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait memaparkan ulah ayah tiri bejat hamili anak tiri, dimana tersangka AS telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Dipaparkan, Ronal kronologis kejadian, pertama sekitar Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu, pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama.

Selanjutnya, pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban, lalu ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

Kemudian, ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.

Saat di ungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya lalu memaksa korban untuk bersetubuh.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba. Juga, di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari 27 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba.

Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan namun tersangka dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput karena sudah mengalami pecah ketuban.

Lalu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 Wib, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya. Lalu pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya.

Di depan ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak dua kali di dalam mobil yang selalu dikendarai pelaku.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan
tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban,” kata Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban Mawar.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pengedar ganja yang ditangkap polisi. (Foto Ist
Medan

Pria Uzur Ditangkap Edarkan Ganja di Labuhan Deli, Polisi Sita 8 Paket Ganja Kering

28 Agustus 2026 | 13:49 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pria berusia 53 tahun inisial ES diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa...

Read more
Kedua pengendara narkotika yang ditangkap di TKP
Narkoba

Tim Gabungan BNNK Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Asal Sergai di Kos Kosan MBC, Sabu 1 Kg dan 6 Butir Ekstasi Disita

28 Agustus 2026 | 13:45 WIB

TEBING TINGGI II Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi bersama Polres Kota Tebing Tinggi dan Subdenpom 1-1/1...

Read more
Pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Manurung DPO pemilik tTHM Dragon KTV di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, akhirnya ditangkap polisi. (Foto Ist) 
Medan

Setahun Buron, Ardinal dan Herina Manurung Pasutri Pemilik THM Dragon KTV Diciduk di Yogyakarta

28 Agustus 2026 | 08:32 WIB

MEDAN II Setelah sekitar satu tahun menjadi buronan, pasangan suami istri Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), pemilik...

Read more
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi bongkar penyeludupan 19 kg sabu yang juga angkut kambing. (Foto Ist)
Medan

Modus Baru Penyeludupan Narkoba, Mobil Angkut Kambing Ikut Angkut Sabu 19 Kg, 2 Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Binjai-Langsa

27 Agustus 2026 | 22:28 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di Rest Area...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran Kebersamaan

28 Agustus 2026 | 15:54 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Terjual

28 Agustus 2026 | 15:01 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Perkuat Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penur

28 Agustus 2026 | 14:27 WIB
BERITA

HUT Ke-78, Polwan Polres Tanjungbalai Berikan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

28 Agustus 2026 | 14:22 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Senam Bersama Sambut HUT Polwan ke-78

28 Agustus 2026 | 14:13 WIB
CURAT

Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Tangkap Dua Pelaku Begal

28 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Medan

Pria Uzur Ditangkap Edarkan Ganja di Labuhan Deli, Polisi Sita 8 Paket Ganja Kering

28 Agustus 2026 | 13:49 WIB
Narkoba

Tim Gabungan BNNK Tebing Tinggi Tangkap 2 Pengedar Asal Sergai di Kos Kosan MBC, Sabu 1 Kg dan 6 Butir Ekstasi Disita

28 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Selatan Amankan Pria Curi Celana Dalam di Indomaret Jalan Melanthon Siregar

28 Agustus 2026 | 10:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Meredakan Laporan Keributan di Jalan Siatas Barita

28 Agustus 2026 | 10:17 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Masyarakat, 100 Zak Beras SPHP Terjual

28 Agustus 2026 | 10:04 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan Kapolsek Sianțar Marihat ke Bulog Cabang Pematangsiantar

28 Agustus 2026 | 09:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis