MEDAN II
Polisi menangkap seorang pria berusia 53 tahun inisial ES diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (12/8/2026).
Dari tangan ES, polisi menyita 8 paket ganja siap edar serta sejumlah uang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (28/8), mengatakan penangkapan ES berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di sekitar tempat tinggalnya. Ia berdalih menjalankan bisnis haram tersebut karena motif ekonomi.
“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.
Kepada penyidik, ES mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan sistem terputus. ES tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok karena narkoba yang dipesannya biasanya diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES, sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus kami ungkap,” pungkas Rafli. (ROM)






