Media Online Jurnal X
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK, MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK, MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri. (Foto Ist)

Kapolrestabes Medan : Tahanan Polri Memiliki Hak Untuk Dijaga dan Dilarang Meminta Uang

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Juni 2022 | 20:11 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, MSi, mengatakan bahwa tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh anggota Polri , seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.

Demikian ditegaskan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK, MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri di Mapolrestabes Medan, Jumat (17/6/2022).

Dalam anev tersebut ada 19 arahan penegasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, yakni pertama, tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar.

Kedua, tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan para tahanan.

Ketiga, ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV. Keempat, agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan.

Kelima, dalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya.  Keenam, lakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin dan isedentil. Ketujuh, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang, agar dicek terlebih dahulu.

Kedelapan, di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP. Sembilan, lakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum. Sepuluh, agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada Ruang jaga RTP.

Sebelas, lakukan tindakan tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan. Dua Belas, Dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman.

Tiga belas, Cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter. Empat belas, Tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. Lima belas, Pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Enam belas, Tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprin penahanan. Tujuh belas, Keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Delapan belas, Pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Sembilan belas, Agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasillnya kepada pimpinan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Personil Sat Reskrim laksanakan Gotong Royong
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gotong Royong di Jalan Sangnawaluh

15 Agustus 2026 | 10:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Ke 81 Republik Indonesia (RI), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melaksanakan gotong...

Read more
Personil Sat Reskrim Penanaman Pohon di Lapangan Tembak Aspol
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Penanaman Pohon di Lapangan Tembak Aspol

15 Agustus 2026 | 10:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Ke 81 Republik Indonesia (RI), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan...

Read more
Personil Sat Reskrim saat membersihkan Mesjid Al- Musyawara Jalan Flores
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Bersihkan Rumah Ibadah

15 Agustus 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Ke 81 Republik Indonesia (RI), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan...

Read more
Salah satu terduga pembunuhan supir taksi online yang jasadnya dibuang di kawasan perkebunan tebu, Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dua Terduga Pembunuhan Supir Taksi Online di Hamparan Perak Berhasil Diringkus Polisi

15 Agustus 2026 | 06:33 WIB

MEDAN II Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan supir taksi online yang jasadnya dibuang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gotong Royong di Jalan Sangnawaluh

15 Agustus 2026 | 10:48 WIB
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Penanaman Pohon di Lapangan Tembak Aspol

15 Agustus 2026 | 10:43 WIB
BERITA

Sambut HUT Ke 81 RI, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Bersihkan Rumah Ibadah

15 Agustus 2026 | 10:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dua Terduga Pembunuhan Supir Taksi Online di Hamparan Perak Berhasil Diringkus Polisi

15 Agustus 2026 | 06:33 WIB
Kabupaten Simalungun

Pengedara Vixion Meninggal Ditabrak Dump Truk di Simpang Gaja Pokki, Penumpangnya Luka Ringan 

14 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Medan

Driver Taksi Online Ditemukan Meninggal Dengan Kaki Terikat di Perkebunan Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026 | 21:48 WIB
BERITA

Kojira Siap Kembangkan Sayap ke Kancah Nasional, Rudi Zulham Hasibuan : Siap Jadi Sarana Diplomasi Kepada Pemerintah dan Perusahan Aplikas

14 Agustus 2026 | 21:42 WIB
BERITA

Total 353 Siswa Keracunan MBG di Tanah Karo, Bobby Nasution : Satu Siswa Dirawat di ICU Di Medan, Ini Kejadian Fatal

14 Agustus 2026 | 20:28 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 | 19:14 WIB
BERITA

Selamat ! Rahayu Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Pematangsiantar 2026-2029

14 Agustus 2026 | 18:24 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gandeng Grab Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

14 Agustus 2026 | 18:05 WIB
BERITA

Walikota Pematangsiantar Bersama Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 | 17:22 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis