SIANTAR
Dua pemuda yang tinggal di Jalan Bola Kaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Deri Handoko (22) dan Nail Aditya (22) diduga penjual narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (14/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Berawal siang itu atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Deri Handoko diduga melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Kompleks SBC, Jl. Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Dari Pelaku Deri Handoko ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah gulungan timah rokok didalamnya ada 2 paket narkotika jenis shabu berat brutto 1,59 gram dan uang Rp. 50.000.
Diinterogasi Pelaku Deri Handoko mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Nail Aditya. Setelah dilakukan pencarian, pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Nail Aditya dirumahnya, Jl. Bola Kaki Gg. Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari Pelaku Nail Aditya ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Redmi dan 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 50.000. Pelaku Nail Aditya mengaku ada memberikan shabu kepada Pelaku Deri Handoko dan shabu itu diperolehnya dari A.
Hanya saja dilakukan pengembangan, A tidak berhasil ditemukan, sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Deri Handoko dan Nail Aditya beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando, SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






