SIANTARSutan Aji Pratomo atau lebih dikenal Sutan Aji (34) diduga penjual Shabu warga Jl. Asahan KM. 4 Komplek UISU Kel. Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Arini Febri Admaja alias Airin sedang berdiri didepan Kost Pondok Joy Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 plastic rokok didalamnya 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,36 gram dari selipan celana pinggangnya dan 1 unit handphone (HP).
Diinterogasi Pelaku Arini diketahui baru bebas atau narapidana (Napi) kasus narkoba atau Narkoba itu mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Sutan Aji Pratomo. Mendengar itu Tim Opsnal membuat strategi Pelaku Arini supaya Pelaku Sutan Aji datang kembali di depan Kost Pondok Joy.
Selang 30 menit tepatnya pukul 22.30 Wib Pelaku Sutan Aji mengendarai sepedamotor Honda Revo Tanpa Plat datang di depan Kost Pondok Joy sehingga Tim Opsnal keluar dari tempat persembunyian dan meringkus Pelaku Sutan Aji sekaligus turut menyita barang bukti 1 unit HP Samsung.
Diinterogasi Pelaku Sutan Aji mengaku ada memberikan shabu kepada Pelaku Arini dan shabu itu diperolehnya dari K. Hanya saja setelah dikembangkan, K tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, Sutan Aji Pratomo dan Arini Febri Admaja alias Airin beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






