SIANTAR
Pelaku Maiyos Diki Syahputra (19) warga Jl. Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur kota Siantar ” Nyanyi”, dua pengedar narkotika jenis shabu, Kevin Andreas William Sitorus (20) warga Jl. Sopo Surung Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Dero Fikriansyah (16) warga Jl. Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar diciduk Satres Narkoba Polres Siantar dari Kos Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (17/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya atas informasi dari masyarakat, pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Maiyos Diki Syahputra (19) sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Force One BK 2927 WAA yang diparkir di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diduga hendak transaksi narkoba.
Dari Pelaku Maiyos Diki Syahputra warga Jl. Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,29 gram, 1 unit handphone (HP) dan uang sebanyak Rp 100.000.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 Wib menggerebek ke Kos Jalan Deyah II tepatnya didalam kamar No 18 diringkus dua orang pelaku, Kevin Andreas William Sitorus dan Dero Fikriansyah.
Dari Pelaku Kevin ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo, 1 bungkus plastic klip kosong dan 1 bungkusan plastic warna hitam didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 15,49 gram dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Kemudian dari Pekaku Dero ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram dan 1 unit Hp merk Oppo.
Diinterogasi ketiga pelaku mengaku barang bukti shabu tersebut mereka peroleh dari E warga Kota Medan. Hanya saja setelah dikembangkan E tidak berhasil ditemukan. Lalu ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku, Maiyos Diki Syahputra, Kevin Andreas William Sitorus dan Dero Fikriansyah beserta barang bukti diboyong sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Ka satres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






