TANJUNGBALAI
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (Lanal TBA) bersama Komando Armada I (Koarmada) TNI AL berhasil gagalkan penyeludupan narkotika jenis shabu sebanyak 29 kg dan pil ekstasi 60 ribu butir dari luar negeri tepatnyab Malasya.
Keberhasilan itu pun di press relase Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL Arsyad Abdullah, SE didampingi Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI AL Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang dan perwakilan BNP (Badan Narkotika Propinsi ) Sumatra Utara (Sumut) serta Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kejari TBA, Rabu (22/6/2022).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL Arsyad Abdullah, SE mengatakan, penyelundupan shabu dan ekstasi dari Malaysia yang diangkut menggunakan sampan nelayan di alur Sungai Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Selasa (21/6/2022) pagi sekitar pukul 06.55 wib.
“Penggagalan penyeludupan narkotika dari luar negeri ini berawal dari pengamatan tim Intelejen Lanal TBA yang mengetahui adanya kapal kaluk nelayan yang akan masuk ke Indonesia menyelundupkan narkotika, sehingga dilakukan penyisiran disepanjang sungai Asahan,” ujar Laksamana Muda Arsyad Abdullah.
Selanjutnya, Panglima Koarmada I menambahkan TIM F1QR Lanal TBA dengan menggunakan sarana Patkamla SSG 1-1-47 melaksanakan patroli menyisir alur sungai Asahan, dan melihat sebuah sampan kaluk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk mengelabui petugas narkotika jenis shabu dan pil ekstasi disembunyikan didalam piber ikan. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 kg shabu dan 60 ribu butir pil ekstasi
Diketahui sampan kaluk tersebut dinakhodai inisial S (44) warga Simpang Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) inisial RS (40) warga Simpang Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keduanya berangkat dari pabrik es di daerah Kapias Pulau Buaya Tanjungbalai pada hari Senin (20/6/2022) sore. Keduanya diberikan satu buah HP dan Kapal kaluk oleh seorang berinisial F (DPO) dan masih dalam pengejaran,” kata Arsyad.
“Untuk selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti akna di serahkan kepada BNP Sumut,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





