MEDAN
Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara di Jalan Abdullah Lubis, Medan , Jumat (8/7) resmi tutup.
Dari amatan wartawan tidak ada aktifitas di kantor dan tampak sepi. Diiarea halaman kantor tersebut hanya ada ada dua unit mobil dengan pintu kantor tertutup dan dihalaman gerbang tertulis ” Info : Kantor Ini Tutup “.
Edi Purnomo, Marcom ACT Sumut membenarkan bahwa ACT telah ditutup. “ACT Sumut tutup sementara waktu,” ujar Edi ketika dimintai konfirmasi.
Edi belum tahu sampai kapan kantor ACT akan ditutup dan pegawai akan diliburkan. “Mengikuti instruksi dari pusat. Pekerja ACT Sumut untuk sementara tidak ada aktivitas,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta.
Dari data yang didapatkan Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Utara terdapat di Medan dan Labuhanbatu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan