TANJUNGBALAI
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Sulaiman Alias Tuah (33) warga Jalan Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Rabu (4/7/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan penangkapan Pelaku Tua atas Laporan Pengaduan korban Lylis Yanty (42) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022.
Dijelaskannya, kasus curanmor itu terjadi hari Sabtu (2/7/2022) malam sekira Pukul 22.00 Wib di warga Jalan Ir. Juanda Gang. Muchtar No. 37 Lingkungan III Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Awalnya korban memarkirkan sepedamotornya jenis Suzuki SPIN 125 BK 3177 QAA, warna Biru didepan rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.15 Wib korban menyuruh suaminya untuk memasukkan sepedamotor tersebut. Namun saat suaminya keluar rumah ternyata tidak menemukan sepedamotor tersebut atau hilange sehingga suaminya memberitahukan kepada korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai,” Jelas AKP Eri.
AKP Eri menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (4/7/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Pelaku Sulaiman Alias Tua diduga pelaku curanmor milik korban.
Diinterogasi Pelaku Tua mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut disembunyikan disekitar rumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan sepedamotor korban kemudian membawa beserta pelaku Tua ke Mako Polres Tanjungbalai.
“Hingga saat ini pelaku curanmor, Sulaiman alias Tua sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Eri.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





