SIMALUNGUN
Nonris Saragih (32) sehari-harinya supir nekat membacok isterinya Tiur Mutiara Br Silalahi (32) dan anaknya JS (18 bulan) hingga sekarat dirumahya yang terletak di Huta II Siruberube Gunung Purba, Nagori Siruberube Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dalam lingkup rumah tangga itu terjadi pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 12.15 Wib. Kejadian itu bermula pelaku bersama isteri nya pergi ke rumah mertuanya di Tiga Urung Kecamatan Pematang Sidamanik atau berjarak sekitar 7 meter dari rumah mereka.
Adapun tujuan pasangan suami isteri (Pasutri) itu untuk meminjam uang kepada mertua nya untuk membayar hutang biaya perobatan penyakit paru-paru yang sudah satu tahun diderita Pelaku. Namun saat membicarakan hal tersebut tidak ada solusinya sehingga pelaku kesal dan langsung pulang meninggalkan korban dan anaknya di rumah mertuanya.
Selanjutnya Pada hari Rabu (6/7/2022) korban dan anaknya pulang ke rumah mereka di Huta II Sirube-rube. Setiba dirumah, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan anaknya di rumah.
Lalu sekira 15 menit, pelaku pulang ke rumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang kemudian menemui korban yang sedang menidurkan anaknya di dalam kamar dan Pelaku mengayunkan parang di peganggnya ke kaki korban.
Saat pelaku hendak kembabli mengayunkan parangnya tersebut, korban berusaha melawan sehingga parang itu mengenai anak, sedangkan telapak tangan dan pergelangan tanga korban kena sabetan parang tersebut. Korban tetap berusaha melawan sehingga pelaku semakin emosi dan kembali mengayunkan parang dipegangnya secara berulang – ulang hingga kepala dan bagian tubuh korban lainya terdapat luka akibat kena bacok.
Korban berteriak kesakitan dan berteriak minta tolong. Soni Ratna Br Sianipar (40) salah satu tetangga datang ke rumah Pasutri itu dan melihat pelaku masih melakukan pembacokan terhadap korban. Melihat itu saksi Soni Ratna Br Sianipar mengatakan kepada pelaku, “sudah cukup jagan teruskan lagi, letakanlah parang mu itu,”.
Pelaku pun meletakkan parangnya dan pergi mengendarai sepedamotor karena melihat sudah banyak masyarakat berkumpul di rumahnya. Pelaku ternyata pergi ke Polsek Dolok Panribuan melaporkan perbuatannya yang telah membacok isteri dan anaknya.
Mendengar itu personil piket langsung mengamankan pelaku kemudian para personil piket lainnya bersama Unit Jahtanras dan Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP. Setiba dirumah pelaku tidak menemukan korban dan anaknya karena sudah dibawa masyarakat ke Puskesmas.
“Armando Sinaga salah satu personil Polsek Perdamean sudah membuat laporan polisi modal A karena korban masih mendapatkan perawatan medis belum bisa membuat laporan. Jadi hingga saat ini Pelaku Nonris Saragih sudah diamankan di Polres Simalungun guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat ( 2 ) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga,”kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, SH, SIK melalui Kanit PPA Aipda Rina Dani, SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






