TANJUNGBALAIPolsek Datuk Bandar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim dibantu Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Tuah (43) warga Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (7/7/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan SH di konfirmasi Selasa (12/7/2022) via selular menjelaskan, penangkapan itu atas laporan pengaduan korban Farida Hanum (52), PNS, warga Jalan MT Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 68 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 7 Juli 2022.
Pencurian itu terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.00 Wib. Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela samping rumah. Kemudian pelaku mencuri 1 unit Handphone (HP) merk Samsung type A13 warna Pink dan 1 unit HP merk Oppo type A3S warna merah serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar. Setelah melakukan penyelidikan,” Jelasnya.
AKP Ahmad Dahlan menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian itu bernama Tuah sedang berada dirumah kontrakan Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama Tim Opsnal menggerebek rumah kontrakan pelaku Tuah tersebut. Namun Pelaku Tuah mengetahuinya dan elarikan diri melalui pintu belakang rumah. Lalu Tim. opsnal melakukan pengejaran dan jarak 200 meter tepatnya areal Perladangan Sawit Pelaku Tuah berhasil diringkus.
Dari pelaku Tuah disita barang bukti 1 buah tas sandang warna biru merk Sighmon, 1 bilah parang bergagang besi, 1 potong kawat besi, 1 unit Hp merk Samsung type A13 warna Pink dengan No.Imei I : 3506 3754 0158 396 dan Imei II : 3549 6701 5839 5 dan 1 unit Hp merk Oppo type A3S warna merah dengan No.Imei I : 8693 5003 9152 152 dan Imei II : 8693 5003 9156 145.
Diinterogasi Pelaku Tuah mengaku mencuri di rumah korban yang saat itu kondisi hujan dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang bergagang besi dan satu potong kawat besi kemudian masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan mengambil uang Rp.3.000.000 dari dalam tas yang tergantung di dinding dan 2 unit Hp diatas meja.
“Pelaku Tuah juga mengaku uang hasil curian tersebut telah dihabiskannya. Pelaku Tuah sudah diamankan di Mako Polsek Datuk Bandar guna di proses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencucian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,”pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





