SIANTAR
Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Polsek Siantar Timur Aipda Untung JF Nainggolan dan Satpam Universitas HKBP Nommensen (UHKBPN) Kota Siantar Mas’i Muhammad Sa’i mengamankan Ismail (39) warga Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu, Jumat (15/7/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya Pelaku Ismail bersama temannya berboncengan mengendarai sepedamotor. Setiba melintas di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur tepatnya depan Kampus UHKBPN tiba-tiba teman Ismail selaku pengendara menabrak Satpam Mas’i Muhammad Sa’i yang ketepatan melaksanakan tugas pengaturan arus lalulintas.
Kedua pelaku diduga Ilusi melihat pakaian satpam yang mirip pakaian Polri 2 pengendara sp motor menabrak satpam. Pelaku Ismail beserta satu buah tandok (tempat beras) terjatuh dari sepedamotor itu sedangkan temannya langsung kabur mengendarai sepedamotornya tersebut.
Satpam Mas’i Muhammad Sa’i yang tidak mengalami luka gerak cepat langsung mengamankan ke Pos Satpam Kampus UHKBPN dan menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Untung JF Nainggolan. Tidak beberapa lama Aipda Untung JF Nainggolan datang ke Kampus UHKBPN tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, dari tandok milik Pelaku Ismail ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,45 gram dan 1 bungkus pipet yang ditemukan dari tangan kanannya. Adanya barang bukti itu Aipda Untung JF Nainggolan bersama Mas’i Muhammad Sa’i memboyong Pelaku Ismail beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar.
Diinterogasi personil piket, Pelaku Ismail mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari U. Hanya saja setelah dilakukan pencarian ternyata U tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku Ismail sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Huma AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan