MEDAN
Pelaku jambret yang meresahkan warga kawasan Medan Perjuangan akhirnya ditangkap. Dalam aksinya pelaku rupanya tidak beraksi sendiri.
Pelaku itu bernama Fajar Nugraha alias Fajar (30), warga Jalan Pelita II, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan ditangkap di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan warga bernama Kezia Zefanya Simanjuntak (15), warga Jalan Maplindo Kecamatan Medan Perjuangan. Kezia menjadi korban aksi tersangka saat dia dan temannya berjalan kaki di Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan.
“Pelaku saat itu memepet korban dan langsung merampas ponsel korban. Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu, 10 Juli 2022 lalu,” kata Simamora, Kamis (21/7/2022).
Saat beraksi, kata Simamora, tersangka tidak sendiri. Dia bersama temannya berinisial D (33) yang kini tengah di buron polisi.
“Sementara eksekutor perampas barang korban seorang rekannya yang kini masih buron. Kita minta tersangka segera menyerahkan diri, karena akan terus kita buru,” katanya.
Simamora menegaskan, tersangka Fajar kini sudah ditahan di Mapolres Medan Timur. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan