SIMALUNGUNSat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka jenis Sydney di Jalan Sandang Pangan ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat (29/7/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH mengatakan pelaku itu berinisial LS (47) warga Jalan Sabda Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan.
Mendapat informasi tersebut Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, Strk bersama Tim Opsnal berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 12.00 Wib berhasil menangkap Pelaku LS dengan barang bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO warna biru dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, Uang sebesar Rp.190.000, 3 lembar kertas angka-angka tebakan jenis Sydney dan 1 buah pulpen.
“Saat di interogasi pelaku LS mengakui perbuatnya tersebut, dan siap bertanggung jawab. Hingga saat ini Pelaku LS sudah amankan di Mako Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan