SIANTARMeski baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas ternyata tidak membuat Budi Hartono (37) warga Jl. Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar berubah.
Pria dikenal panggilan Toton diduga bandar narkoba itu kembali diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan seorang kurir bernama Jalaluddin (37) warga Lk. IV Aman Sari Ds. Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Rabu (3/8/2022) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Awalnya Rabu (3/8/2022) dini hari sekira pukul 01.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Jalaluddin sedang duduk diatas sepedamotor yang diparkir di pinggir Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari Pelaku Jalaluddin ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,37 gram, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, uang sebanyak Rp 400.000 dan 1 unit sepedamotor Yamaha RX King BK 5194 NT.
Diinterogasi Pelaku Jalaluddin mengaku mendapatkan shabu itu dari Pelaku Budi Hartono alias Toton. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan. Selang dua jam tepatnya pukul 03.00 Wib Tim Ospnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Toton dirumahnya di Jl. Singosari Gg. Sumber Sari Kelurahan Bantan Kec. Siantar Barat Kota Siantar.
Lalu dari rumah itu ditemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,38 gram juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi Pelaku Toton mengaku shabu itu pemiliknya yang diperoleh dari H. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, H tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
# Pernah Dihukum 2 Tahun Penjara
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, pelaku Budi Hartono alias Toton pernah dihukum 2 tahun penjara dibuktikan sebagai pemakai sesuai Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika setelah atas putusan Kasasi tertanggal 19 Januari 2022.
Pelaku Toton ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Rabu (25/11/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib Jl. Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap pipa kaca bekas bakar shabu dan dari ruangan tamu rumah terdakwa tepatnya didalam lemari 1 buah celengan plastik didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan