TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai diwakili Wakapolres Kompol H. Jumanto SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi hasil tangkapan Sat Narkoba kurun waktu tiga bulan terakhir yang bertempat di Ruangan Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Wakapolres menyampaikan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/178/VI/2022/SPKT/Sat.Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Mei 2022 atas nama tersangka Tuah, Muhammad Anugerah alias Anu, Muhammad Iqbal Alias Iqbal (Napi Lapas Siantar) dan Khoirul Mukminin alias Irul Batok (Napi lapas Siantar) dengan barang bukti sebanyak 317.87 gram shabu.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/236/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 19 Juli 2022, atas nama tersangka Rendi Sahputra Alias Rendi dan Irwan Marpaung alias Iwan Tutung dengan barang bukti 444,14 gram shabu dan 435,5 butir pil ekstasi.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 23 Juli 2022, atas nama tersangka Mahyudin Alias Udin dengan barang bukti 19, 45 gram sabu serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/243/VII/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres T. Balai/Polda Sumut, Tanggal 26 Juli 2022, atas nama tersangka Muhammad Sofyan alias Pian dan Alharis Nasution Alias Haris dengan barang bukti 24, 66 gram shabu.
“Para tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman human pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,”Pungkas Kompol H. Jumanto.
Sementara Mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai Zainal Arifin mengatakan mewakili Tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai dan TNI Angkatan Laut saat ini, bukti nyata Hari ini dalam pemusnahan barang bukti narkotika.
“Semoga apa yang diharapkan masyarakat yaitu rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri ditengah – tengah masyarakat. Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih selanjutnya di buang ke Septy Tank dengan pengawasan Si Propam Polres Tanjungbalai,”katanya.
Turut Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut Kaur Psikobaya Narkoba Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Sumut Kompol Riski Amalia SIK, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai M. Sachral Ritonga SH, MH, Mewakili Kajari Tanjungbalai Bram Manalu SH. Kasi Adm Kamtib Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan Andi Gultom SH. Perwakilan Kepala BNN Tanjungbalai Raja Sinabang dan Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang SIK, MH.
Kemudian Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH, Kasipropam Iptu H. Pasaribu. Para Kanit Sat Nnarkoba. Para Personil Polres Tanjungbalai. Penasehehat Hukum Eri Badia Raja SH, Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar S.Ag. Ketua MUI Kota Tanjungbalai H. Hajarul Aswadi S.Pd.I, Ketua DMI Ust. Drs.Hm Datmi Irwan, Ketua LDNU Kota Tanjungbalai Ustd. Khairil Abdi S. Ag, MM, Ketua PGI Kota Tanjungbalai Pdt. AM. Peranginangin MTh. Tokoh Masyarakat Drs. Zainul Arifin dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.
Penulis / Ediror : Freddy Siahaan





