MEDAN II
Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi berinisial AS (14) yang menyeret seorang guru berinisial LS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini bergulir di pengadilan.
LS telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Namun, kuasa hukumnya, Paris Dakkar Sitohang, SH membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Paris menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 Agustus 2025 saat LS yang merupakan guru olahraga sedang memandu kegiatan senam pagi seluruh siswa sebelum proses belajar mengajar.
Pada saat itu, LS juga mendapat tugas piket sebagai guru kesiswaan. Salah satu tugasnya adalah mengawasi barisan serta memeriksa kelengkapan atribut siswa.
Menurut Paris, saat melakukan pemeriksaan, LS mendapati AS tidak mengenakan sepatu. Siswi tersebut kemudian disebut beralasan sepatunya dalam kondisi basah.
“Ketika itu, LS mendapati AS tak memakai sepatu sehingga didatangi. AS beralasan karena basah. Lalu, LS curiga melihat gembungnya kantong rok AS,” kata Paris dalam podcast “CakapCakapHukum” di Kantor DPC Peradi, Jalan Sei Belutu, Medan, Kamis (20/8).
Hadir saat itu Hotlin Br Situmorang istri LS dan Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH. MH.
Paris menyebut LS kemudian melihat adanya tangkai permen yang keluar dari kantong rok siswi tersebut dan mengambilnya.
“Ditengok LS. Oh ada tangkai permen nongol, diambil. Tidak boleh ya, sambil senam makan permen,” ujarnya.
Ia menegaskan, versi tersebut berbeda dengan dugaan yang dilaporkan pihak keluarga siswi.
“Jadi tidak ada itu LS memasukkan tangannya ke kantong celana. Makanya kami membantah adanya pelecehan,” kata Paris.
# Soroti Rentang Waktu Pelaporan
Selain membantah tuduhan, Paris juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Ia menyoroti rentang waktu antara kejadian yang disebut berlangsung pada 5 Agustus 2025 dengan laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT.
Paris mengatakan, sebelum laporan dibuat, pada 7 Agustus 2025 keluarga AS yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) bersama sejumlah orang yang disebut sebagai rekan media mendatangi sekolah.
Menurut Paris, kedatangan tersebut diwarnai tindakan yang dinilai mengintimidasi guru dan pihak sekolah.
Ia menyebut adanya teriakan yang menyebut LS sebagai “guru cabul”, sehingga membuat sejumlah guru dan siswa terkejut.
Perkara tersebut kemudian disebut naik ke tahap penyidikan pada 9 Oktober 2025.
“Artinya ada rentang waktu hampir seminggu karena tidak ada kesepakatan mediasi,” kata Paris.
Menurut Paris, setelah perkara masuk tahap penyidikan, LS sempat dipanggil untuk mengikuti proses mediasi.
Ia menilai proses tersebut tidak semestinya dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan dan mengaku kliennya merasa mendapat tekanan.
# Klaim Ada Tekanan Saat Mediasi
Paris juga menyebut dalam proses mediasi, keluarga AS meminta LS mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan, menurut Paris, pertemuan tersebut sempat direkam oleh pihak keluarga.
“Orangtua AS datang bersama keluarganya memaksa LS membuat pengakuan pelecehan seksual sambil divideokan kakek korban,” katanya.
Paris mengatakan LS akhirnya meninggalkan pertemuan tersebut karena tetap membantah melakukan pelecehan.
Ia menyebut agenda awal pertemuan tersebut merupakan mediasi yang dihadiri kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan.
# Soroti Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Paris juga mempersoalkan proses pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Menurut Paris, pada awalnya LS diminta menghadirkan sendiri saksi yang meringankan, sementara sejumlah saksi yang dianggap memberatkan diperiksa penyidik di lingkungan sekolah.
“Ya kan tidak mungkin siswa itu dibawa ke Polres, apalagi jarak sekolah cukup jauh. Masalahnya sebelumnya penyidik bisa kok periksa saksi memberatkan di sekolah. Jadi tak ada persamaan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan di sekolah.
Dalam hal ini Paris juga mempersoalkan surat panggilan yang diterima LS pada 22 Desember 2025 untuk memberikan keterangan pada 26 Desember sekaligus terkait penetapan tersangka.
Menurut Paris, tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur dan hari besar keagamaan yang dianut LS.
Ia menduga langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan agar kliennya bersedia berdamai.
Paris juga membantah pernyataan bahwa LS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 17 saksi dan tiga ahli.
“Polisi kan bilang LS jadi tersangka setelah pemeriksaan 17 saksi dan tiga ahli. Itu tidak benar, karena hanya saksi anak dan ahli psikolog. Perkara ini juga tak ada proses visum,” katanya.
# LS Kini Jalani Persidangan
Paris mengatakan dirinya mulai menjadi kuasa hukum LS sejak perkara tersebut memasuki tahap selanjutnya.
Ia kemudian mengupayakan agar LS tidak ditahan.
Menurutnya, LS merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Pada 28 Juli 2026, pihaknya disebut diminta hadir dalam proses pelimpahan tahap akhir perkara atau P21 di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kata, Paris kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
” Klien ini kan tulang punggung dari anaknya masih balita. Dia (LS) juga punya tanggung jawab sebagai guru olahraga. Kecewanya kami, dia ( LS) tetap ditahan,” ucapnya.
Dua hari kemudian, perkara tersebut disebut dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini perkara LS telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Paris mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya.
“Ke depan kami akan mengambil sikap untuk eksepsi, yaitu perlawanan terhadap dakwaan JPU. Nanti kami bacakan 24 Agustus sekaligus memohon agar LS ditangguhkan,” ujarnya.
# Istri Minta Keadilan
Istri LS, Hotlin Br Simamora, berharap proses hukum terhadap suaminya berjalan secara adil.
Ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bapak Komisi III DPR RI agar bisa memberikan keadilan kepada suami saya,” kata Hotlin.
Ia menyatakan meyakini suaminya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Hotlin, masih ada siswa yang disebut mengetahui peristiwa tersebut dan dapat memberikan keterangan dalam persidangan.
“Suami saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan karena kejadian di lapangan dengan banyak siswa yang siap menjadi saksi. Ini sebuah fitnah,” ujarnya.
Hotlin juga menyampaikan kondisi keluarganya yang memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan kehadiran LS sebagai ayah sekaligus tulang punggung keluarga.
# Praktisi Hukum Minta Perkara Dilihat Objektif
Sedangkan, Praktisi hukum Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga, meminta perkara tersebut tidak diiringi opini yang dapat mempengaruhi penilaian publik terhadap proses hukum.
“Jangan mengiring opini publik. Harus jeli melihat kasus ini. Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Labuhanbatu Utara, mari bijak dan melihat persoalan ini secara objektif,” ujar Dwi.
Ia berharap Gubernur Sumatera Utara maupun Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap proses hukum perkara tersebut.
Kata, Ketua DPC Peradi Kota Medan itu0 menilai perkembangan dunia pendidikan saat ini membuat guru harus semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pola pendidikan saat ini berbeda dibandingkan masa lalu.
“Era dahulu dan sekarang sangat berbeda mendidik seorang siswa. Saya lahir dan dibesarkan di kalangan guru. Jika dahulu murid dilempar kapur, dipukul penggaris sampai dicubit masih diterima, tapi sekarang sudah era berbeda,” katanya.
Ia menilai guru saat ini menghadapi tantangan lebih besar karena tindakan dalam proses pendidikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa kehati-hatian.
“Saat ini guru ekstra hati-hati jika bersentuhan untuk melakukan pendisiplinan saja bisa terjadi kesalahan fatal dengan beragam dugaan tuduhan yang berujung berbenturan hukum,” ujarnya.
Dwi meminta majelis hakim mencermati seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi.
“Apalagi LS ini masih memiliki dua anak yang kecil membutuhkan figur seorang ayah. Aspek sisi anak harus dilihat juga dan jangan mendengar sepihak, pasti di area lapangan akan ada saksi,” katanya.
Sebelumnya beredar di media sosial ( medsos), guru honorer di Labuhanbatu Utara (Labura), LS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas saat menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.
LS tercatat sebagai sebagai guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Dimana, peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 di Lapangan SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat itu, sekitar 200 siswa sedang berkumpul untuk mengikuti kegiatan senam pagi.
Dimana, LS bertindak sebagai guru piket kesiswaan yang mengawasi barisan murid.
Saat melakukan pemeriksaan barisan, LS mendapati seorang siswi tidak memakai sepatu.
LS kemudian menghampiri siswi tersebut dari posisi berhadapan dan menanyakan alasannya. Siswi tersebut menjawab bahwa sepatunya sedang basah.
Pada saat bersamaan, LS melihat kantong rok siswi tersebut menggembung dan tampak permen gagang menyembul keluar.
Ia lantas mengambil permen itu secara spontan sembari berseloroh.
“Untuk Bapak saja permen mu ini ya, karena tidak boleh makan permen sambil senam,” ujar LS sebagaimana tertulis dalam narasi unggahan tersebut. Momen candaan itu sempat memicu gelak tawa siswa lain di sekitarnya.
Namun, tuduhan dugaan pelecehan LS dialami hingga harus menjadi pesakitan. (ROM)






