SIANTAR
Kado tepat Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke 77 tepat hari Rabu (17/8/2022) sore sekira pukul 16.20 Wib dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat berhasil mengungkap penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Pemerintah tanpa izin yang terletak di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya di Sawitan Tombak Pulopulo.
Pemilik bernama Hallason Situmorang (55) warga Jln. PJR KM.19 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Prov.RIAU / Jln.Tombak Pulopulo Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar turut diringkus.
Awalnya sore itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat AIPTU Krisman Sembiring menerima informasi masyarakat bahwa ada yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan atau melakukan penyimpanan minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha penyimpanan di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di Sawitan Tombak Pulopulo.
Selanjutnya Aiptu Krisman Sembiring melaporkan adanya informasi itu kepada Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba SH kemudian Kapolsek melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.
Tepat sekira pukul 16.20 Wib Kasat Reskrim bersama Kanit Idik II Ekonomi Aiptu Bolon Situngkir dan Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat menggerebek ke Jalan Manunggal Karya tepatnya Sawitan Tombak Pulo-pulo kemidia menemukan ada satu orang laki – laki sesuai ciri – ciri informasi yang diterima dari masyarakat tersebut sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar mengaku bernama Hallason Situmorang.
Di lokasi juga ditemukan barang bukti 1 unit mobil truk merek Isuzu, warna putih, Nopol BM 9565 RU bermuatan 12 drum bertuliskan pertamina berisi BBM Jenis Bio Solar, 15 drum bertuliskan pertamina (tidak berisi Bbm) dan 1 buah Balteng ukuran 1000 L.
Tidak itu saja Tim gabungan itu juga mengecek sebuah gunung yang ada dilokasi dan 1 unit mesin Pompa merek TIGER yang sudah terpasang selang buang dengan panjang ±39 meter dan selang hisap / menyedot dengan panjang ±3.4 meter, 25 buah jeregen kosong, 1 buah tangki air terbuat dari plastik warna hitam,1 buah Viber plastik warna kuning berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah Balteng ukuran 1000 L, 1 buah ember plastik warna hitam serta, 2 buah corong plastik warna abu-abu.
Diinterogasi Pelaku Hallason Situmorang mengaku bahan bakar jenis minyak Bio Solar tersebut untuk di jual dan tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang. Lalu Pelaku Hallason Situmorang dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku Hallason Situmorang sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKP Rusdi Ahya SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH di konfirmasi, Senin (22/8/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan