SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Toba Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, pada Kamis (6/8/2026) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Tersangka tersebut inisial MAC (29) warga Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi, awalnya personil Satuan Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Toba Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis (6/8/2026) malam sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku MAC diduga sedang menunggu pembeli narkotika.
Dari pelaku MAC ditemukan barang bukti berupa 2 butir ekstasi. Diinterogasi pelaku MAC mengakui masih ada menyimpan ekstasi di kamar kos nya. Adanya pengakuan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka MAC ke kamar kos nya kemudian ditemukan barang bukti 15 butir ekstasi sehingga total keseluruhan ekstasi yang ditemukan sebanyak 17 butir berat bruto 7,78 gram yang terdiri dari 10 butir warna biru berlogo Tiktok, 2 butir wan kuning berlogo kerang dan 5 butir berlogo mario, uang Rp350 ribu, 1 buah dompet warna silver, serta 1 unit Handphone (HP).
Tersangka MAC mengaku barang bukti ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Mangatur Butar Butar yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Adanya pengakuan tersebut tersangka MAC beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka MAC sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (JX)






