SIMALUNGUN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Menyikapi hal tersebut sebelumnya juga dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya, bukan baru kali ini saja, dari Semenjak menjabat Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra, sudah jauh hari berkomitmen melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, bisa dilihat dari berbagai relis-relis yang telah ditayangkan berbagai media baik itu media cetak dan media elektronik. Hal ini disampaikan Kapoldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi via seluler, Jumat (26/8/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH sudah berkomitmen bersama seluruh jajaran untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk judi serta peredaran narkoba.
“Kami Jajaran Personel Polsek Tanah Jawa sudah berkomitmen bersama Bapak Kapolres Simalungun akan memberantas penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya, ” Ucap Kapolsek Tanah Jawa AKBP Selamat, Jumat (26/8/2022).
AKBP Selamat mengatakan guna mendukung serta melaksanakan perintah dari pimpinan dalam kesempatan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong di salah satu warung kopi di Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (25/8/2022) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Pelaku sebagai penulis itu berinisial IR (37) warga Rintis V Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari pelaku IR disita barang bukti 1 unit HP merk HOTWAV warna Biru berisi nomor tebakan judi KIM dan Uang sebanyak Rp.20.000 diduga hasil penjualan nomor judi KIM Hongkong.
Diinterogasi Pelaku IR mengaku menyetor kepada seorang laki-laki berinisial GR (66) warga Huta Bayu Marubun Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Pelaku IR bersama dengan barang bukti diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa.
“Pelaku IR sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan Personel langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan GR serta dan masih menunggu hasilnya,” Pungkas AKBP Selamat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan