MEDAN
RS alias M (30), warga Jalan Panglima Denai Gang Saudara Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas menjadi bulan-bulanan warga.
Sebab, ia kedapatan melakukan aksi jambret bersama seorang rekannya yang kini buron terhadap penumpang becak motor (betor).
Kini, RS diserahkan ke Polsek Medan Area. Peristiwa itu terjadi di Jalan Menteng VII Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kejadian berawal saat korban, Christin Tasya Saragih (23) sedang naik betor. Saat hendak memasukkan handphone (HP) ke dalam tasnya, tiba-tiba dua pelaku mengendarai sepeda motor memepet betor korban dan merampas HP-nya.
Korban berteriak maling dan pengemudi betor spontan memepet sepada motor tersangka hingga terjatuh. Warga kemudian memukulinya.
“Satu pelaku diamankan, satu orang lagi berhasil kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba, Minggu (11/9/2022).
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti satu unit android milik korban. Dia mengakui perbuatannya.
“Kita jerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan