MEDAN II
Seorang pria bernama Candra (27) harus mendekam dibalik jeruji besi akibat aksi nekatnya.
Pasalnya, Chandra membuat laporan palsu seolah-seolah menjadi korban begal di Kabupaten Deli Serdang.Dibalik aksi nekatnnya karena ingin untuk menghindari bayar cicilan motornya.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan awalnya pelaku Candra datang membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, Rabu (19/8). Saat itu, Candra mengaku menjadi korban begal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Pelaku mengaku kehilangan satu Unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna hitam akibat dibegal di Jalan Haji Anif,” kata Ras Maju kepada wartawan, Jumat (21/8).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi begal yang disebut pelaku hingga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku. Dari hasil interogasi pelaku, polisi menemukan banyak kejanggalan.
“Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas banyak melihat kejanggalan. Pasalnya banyak perbedaan antara keterangan pelaku saat membuat laporan dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku baru mengaku bahwa motor itu telah dijual pelaku melalui bantuan temannya, Rahmadani (26) seharga Rp 12 juta.
Kini, polisi turut menangkap pelaku Rahmadani yang hanya diberi upah Rp 300 ribu. “Pelaku mengaku sengaja membuat laporan palsu agar terbebas dari kewajibannya membayar cicilan sepeda motor,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Candra dan Rahmadani kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ROM)






