PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjuti laporan Call Center (CC) 110, Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas 1AIPTU U. Hutagalung, AIPTU G. Sinaga dan AIPDA V. Saragih melakukan pengecekan TKP penarikan paksa sepedamotor Pihak Debt Collector di Jalan Sentosa Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat sore (21/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Chandra Ritonga SH. MH dalam laporannya bahwa adanya penarikan paksa tersebut dilaporkan Pelapor inisial PS melalui Layanan Kepolisian Call Center 110. Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar tersebut diteruskan ke Piket Polsek Siantar Timur dan respon cepat ditindaklanjuti dengan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket Polsek Siantar Timur menemukan adanya kejadian sebagaimana dilaporkan Pelapor tersebut. Diketahui bahwa penarikan sepedamotor tersebut dilakukan pihak Debt Collector dari PT Raka Todo dikarenakan adanya tunggakan kredit macet pada sepedamotor milik Pelapor.
Kemudian personil piket melakukan upaya mediasi secara persuasif kepada kedua belah pihak yang hasilnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak pelapor memutuskan untuk tidak membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi.
“Selama tindaklanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi di sekitar lokasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Chandra. (JX)






