Media Online Jurnal X
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Asahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 September 2022 | 01:18 WIB
in Asahan, BERITA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan itu, petugas menciduk empat pelaku masing masing berinisial FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Ling II B, Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, AS alias Iwan (39) warga  Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, UP (40) warga Jalan Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan BSL (23) warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis (8//9/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.

“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil colt diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil colt Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menyebutkan para pelaku memiliki peran masing- masing. Dimana pelaku FNSH sebagai  penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.

“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan JD (DPO) yang mempekerjakan BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.

Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.

“Agar para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” paparnya.

Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki ke dalam jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.

Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Polda Sumut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara. (Foto Ist)
BERITA

Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

16 Desember 2025 | 22:56 WIB

MEDAN II Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan...

Read more
Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK, M.H berfoto bersama pengurus PWI Sumut usai silaturahmi ke kantor PWI Sumut di Jl Adinegoro Medan (Foto Ist)
BERITA

Dukung Kinerja Polisi, Ketua PWI Sumut Harapkan Sikap Tegas Kapolrestabes Medan Memberantas Kriminalitas

16 Desember 2025 | 22:51 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Kota Medan dan PWI Sumut bangun komitmen sama sama menjalankan tugas secara profesional sehingga tercipta suasana nyaman...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima

16 Desember 2025 | 22:33 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kali ini beliau turun didampingi Plt Kepala BKPSDM...

Read more
Polres Tanjungbalai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral
BERITA

Rakor Lintas Sektoral, Polres Tanjungbalai Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

16 Desember 2025 | 22:29 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan aman dan kondusif, Polres Tanjungbalai menggelar Rapat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

16 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Dukung Kinerja Polisi, Ketua PWI Sumut Harapkan Sikap Tegas Kapolrestabes Medan Memberantas Kriminalitas

16 Desember 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima

16 Desember 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Rakor Lintas Sektoral, Polres Tanjungbalai Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

16 Desember 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Ikuti Lomba Kreasi Bento dan Daur Ulang

16 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Lantik Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kualo

16 Desember 2025 | 22:16 WIB
BERITA

‎Sinergi dengan BNN Kota Tanjungbalai, Pegawai Lapas TBA di Test Urine

16 Desember 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Kampanye Gerakan Sekolah Sehat Tahun 2025

16 Desember 2025 | 21:53 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Bravo ! Kurang dari 24 Jam Polsek Perdagangan Ringkus 3 Pelaku Curas

16 Desember 2025 | 21:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Piagam Penghargaan 5 Puskesmas Nilai Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

16 Desember 2025 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Hendak BAB, Pria Paruh Baya Asal Simalungun Tewas Terpleset Dipinggir Sungai Bah Bolon Gang Kopral 

16 Desember 2025 | 20:48 WIB
BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat

16 Desember 2025 | 16:02 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita