Media Online Jurnal X
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Asahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 September 2022 | 01:18 WIB
inAsahan, BERITA
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan itu, petugas menciduk empat pelaku masing masing berinisial FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Ling II B, Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, AS alias Iwan (39) warga  Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, UP (40) warga Jalan Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan BSL (23) warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis (8//9/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.

“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil colt diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil colt Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menyebutkan para pelaku memiliki peran masing- masing. Dimana pelaku FNSH sebagai  penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.

“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan JD (DPO) yang mempekerjakan BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.

Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.

“Agar para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” paparnya.

Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki ke dalam jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.

Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tim Inafis saat mengevakuasi Jasad Korban ke RS Bhayangkari Tebingtinggi
Tebing Tinggi

Pencari Rumput Temukan Jasad Pria 49 Tahun di Bangunan Kosong di Jalan Gatot Subroto

3 Oktober 2026 | 22:35 WIB

TEBING TINGGI II Warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan 1, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Sabtu sore (03/10/2026) di hebohkan...

Read more
Satpolairud Polres Tanjung Balai Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan 
BERITA

Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan, Satpolairud Polres Tanjungbalai Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran

3 Oktober 2026 | 22:13 WIB

TANJUNGBALAI II Satpolairud Polres Tanjungbalai menggelar pemantauan dan pengawasan mendalam terhadap ketersediaan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis...

Read more
Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam acara Diklat Laskar Partai Gerindra Sumut di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang (Foto Ist)
BERITA

Kenang Kisahnya Pernah Dipecat Partai ” Wong Cilik” , Bobby Nasution : Cukup Sekali Pindah Partai, Biarlah Saya Di Gerindra

3 Oktober 2026 | 22:05 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali mengungkap perjalanan politiknya dari PDI Perjuangan hingga akhirnya bergabung dengan Partai Gerindra...

Read more
Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar Roy Yantho Simangunsong SH HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu
BERITA

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu

3 Oktober 2026 | 20:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pematangsiantar, Roy Yantho Simangunsong SH menghadiri kegiatan Sinergisitas Gerak 08 Sumatera Utara...

Read more

Berita Terbaru

Tebing Tinggi

Pencari Rumput Temukan Jasad Pria 49 Tahun di Bangunan Kosong di Jalan Gatot Subroto

3 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pantau Distribusi Solar Subsidi Nelayan, Satpolairud Polres Tanjungbalai Pastikan Stok Aman dan Tepat Sasaran

3 Oktober 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Kenang Kisahnya Pernah Dipecat Partai ” Wong Cilik” , Bobby Nasution : Cukup Sekali Pindah Partai, Biarlah Saya Di Gerindra

3 Oktober 2026 | 22:05 WIB
BERITA

Ketua DPC IKADIN Kota Pematangsiantar HadirI HUT Ke 81 TNI di Mako Brigif TP 36/Harajaon Marpitu

3 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Hikamah

3 Oktober 2026 | 19:50 WIB
BERITA

Kapolri Suyudi Ario Seto Lakukan Penyegaran Di Mabes Polri, 88 Perwira Dimutasi

3 Oktober 2026 | 13:11 WIB
BERITA

Era Kapolri Suyudi Ario Seto 19 Kapolda Alami Perubahan, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Sumut

3 Oktober 2026 | 13:04 WIB
BERITA

Panji Tribrata Diserahkan, Tongkat Estafet Pimpinan Polri Beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto

3 Oktober 2026 | 12:34 WIB
Uncategorized

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Kota Pematangsiantar 2026-2029

3 Oktober 2026 | 11:55 WIB
BERITA

Kunker Ke Pemko Pematangsiantar, Ketua Komisi A DPRD Sumut : Kita Ingin Melihat Lebih Dekat Program P4GN

3 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Kebakaran

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP Kebakaran di SMP Negeri 6

3 Oktober 2026 | 10:37 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar

3 Oktober 2026 | 10:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis