Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Asahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 September 2022 | 01:18 WIB
inAsahan, BERITA
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan itu, petugas menciduk empat pelaku masing masing berinisial FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Ling II B, Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, AS alias Iwan (39) warga  Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, UP (40) warga Jalan Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan BSL (23) warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis (8//9/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.

“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil colt diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil colt Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menyebutkan para pelaku memiliki peran masing- masing. Dimana pelaku FNSH sebagai  penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.

“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan JD (DPO) yang mempekerjakan BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.

Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.

“Agar para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” paparnya.

Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki ke dalam jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.

Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kanit Binmas IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas AIPTU P. Simanjuntak menyampaikan titipan kue HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026 dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Titipan Kue HUT Bhayangkara Ke 80 dari Kapolres Pematangsiantar ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah

2 Juli 2026 | 08:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA H. Matondang dan Bhabinkamtibmas AIPTU P. Simanjuntak menyampaikan titipan...

Read more
Personil Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4
BERITA

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4

2 Juli 2026 | 08:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas raoda empat (R4) dan pengaturan arus lalu lintas...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean AIPDA P. Sebayang menyalurkan Bansos dari Kapolres Pematangsiantar kepada warga kurang mampu
BERITA

HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos Kapolres Pematangsiantar Kepada Warga Kurang Mampu

2 Juli 2026 | 07:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean AIPDA...

Read more
Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Ny. Mashandayani Mahyaruddin Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan
BERITA

Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan

2 Juli 2026 | 06:41 WIB

TANJUNGBALAI II Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tanjungbalai, Ny. Mashandayani Mahyaruddin, menghadiri kegiatan Ladies Program dalam rangka Rapat Kerja Nasional...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Titipan Kue HUT Bhayangkara Ke 80 dari Kapolres Pematangsiantar ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah

2 Juli 2026 | 08:41 WIB
BERITA

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4

2 Juli 2026 | 08:29 WIB
BERITA

HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos Kapolres Pematangsiantar Kepada Warga Kurang Mampu

2 Juli 2026 | 07:54 WIB
Uncategorized

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim : Indonesia City Expo 2026, Dorong Sinergi Antarkota Mengenal Potensi dan Keunggulan Daerah

2 Juli 2026 | 06:46 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan

2 Juli 2026 | 06:41 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi BLUD, Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirgadi dan Sita Sejumlah Dokumen

2 Juli 2026 | 06:37 WIB
Medan

Polisi Ringkus Bandar Ganja Di Deli Serdang, Sita 9 Kg Ganja Kering

2 Juli 2026 | 06:33 WIB
BERITA

HUT ke-436 Kota Medan, Hadi Suhendra : Tagline “Maju untuk Semua” Belum Dirasakan Masyarakat Medan Utara

2 Juli 2026 | 06:29 WIB
BERITA

Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Pimpin Potong Tumpeng dan Kue 

1 Juli 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjungbalai Gelar Syukuran Sederhana

1 Juli 2026 | 20:48 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 | 20:41 WIB
BERITA

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tanjungbalai Bagikan Beras Gratis untuk Warga

1 Juli 2026 | 20:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep