Media Online Jurnal X
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch

Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch

Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis Jadi Dirut Perumda Tirtauli Siantar Akhirnya Digugat Ke PTUN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 September 2022 | 12:43 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jangan mempermainkan jabatan atau kekuasaan. Sepertinya pesan ini patut ditujukan kepada dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Pasalnya baru hitungan 30 hari dilantik menjadi Walikota Siantar, namun langsung dihadapkan dengan undangan RDP (Rapat Dengan Pendapat) Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar terkait dengan sejumlah keputusannya yang dianggap salah dan keliru.

Diantaranya sebutlah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Siantar, Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Siantar Tahun 2022 – 2027, Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2022 dan Pelantikan Pejabat Struktural/ Mutasi di Lingkungan Pemko Siantar.

Kini satu dari persoalan tersebut, yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Siantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN). Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat adalah Walikota Siantar.

Menurut Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasannya, meliputi 2 hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Bersifat Prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Bersifat Substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasanna, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Siantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara- cara :

Kolusi. Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara – cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya : Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Siantar No.: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.

Dua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Keputusan Walikota Siantar No. : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat evakuasi jenajah korban diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
Pematang Siantar

Pria Bertato Bunga Tewas di Rumah kos Jalan Mataram 1, Kapolseķ Siantar Utara Pimpin Cek TKP

23 September 2025 | 21:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolseķ Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pimpin pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat di kamar rumah...

Read more
Kanit Reskrim IPTU Fritsel G.Sitohang, SH. MH bersama Tim Inafis saat melihat kondisi jenajah korban di rumah duka
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Huta Korem Dalam

23 September 2025 | 20:27 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa berkolaborasi dengan Tim Identifikasi (Inafis) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan...

Read more
Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan
BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB

TANJUNGBALAI II Patroli Terkoordinasi (Patkor) Malindo 169/25 secara resmi ditutup dalam sebuah upacara di Gedung Yos Sudarso, Mako Kodaeral I...

Read more
Kapolsek Kapolsek Teluk Nibung AKP AKP Rinaldi SH pimpin Gerakan Pangan Murah
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai bentuk langkah konkrit dan kepedulian mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Gerakan...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Pria Bertato Bunga Tewas di Rumah kos Jalan Mataram 1, Kapolseķ Siantar Utara Pimpin Cek TKP

23 September 2025 | 21:09 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Huta Korem Dalam

23 September 2025 | 20:27 WIB
BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Taat Pajak, Junjung Tinggi Disiplin dan Loyalitas Kerja

23 September 2025 | 10:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Kembali Temui Dirjen Keuda Kemendagri Bahas Peningkatan APBD

23 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

23 September 2025 | 09:40 WIB
BERITA

Plt. Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 70 di Polda Sumut

23 September 2025 | 07:56 WIB
BERITA

R APBD 2026, Roma Uli Silalahi Kritisi Sistem Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam

23 September 2025 | 07:55 WIB
BERITA

HUT ke 70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Harapkan Personel Polantas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

23 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Persoalan Kekisruhan Kepling di Medan Deli, Reza Pahlevi Lubis Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Telah Gagal

23 September 2025 | 01:34 WIB
Labuhan Batu

Keroyok Wartawan di Depan Kantor ACC Finance Rantauprapat, Polisi Ringkus 2 Orang Debt Collector dan 7 Lagi Diburon

23 September 2025 | 01:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita