Media Online Jurnal X
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch

Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch

Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis Jadi Dirut Perumda Tirtauli Siantar Akhirnya Digugat Ke PTUN Medan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 September 2022 | 12:43 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jangan mempermainkan jabatan atau kekuasaan. Sepertinya pesan ini patut ditujukan kepada dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Pasalnya baru hitungan 30 hari dilantik menjadi Walikota Siantar, namun langsung dihadapkan dengan undangan RDP (Rapat Dengan Pendapat) Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar terkait dengan sejumlah keputusannya yang dianggap salah dan keliru.

Diantaranya sebutlah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Siantar, Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Siantar Tahun 2022 – 2027, Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2022 dan Pelantikan Pejabat Struktural/ Mutasi di Lingkungan Pemko Siantar.

Kini satu dari persoalan tersebut, yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtauli Kota Siantar Masa Jabatan 2022 – 2027, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN). Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat adalah Walikota Siantar.

Menurut Daulat, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor : 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasannya, meliputi 2 hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Bersifat Prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya.

Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan”, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Bersifat Substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasanna, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Siantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara- cara :

Kolusi. Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Siantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 (enam) bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor : 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, dilakukan dengan cara – cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya : Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Siantar No.: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.

Dua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : Keputusan Walikota Siantar No. : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022 – 2027, tanggal 15 Juli 2022.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung (Foto Ist)
Medan

Edarkan Ekstasi Dua Orang Muda – Mudi di Jalan Panglima Denai Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

23 Agustus 2026 | 23:38 WIB

MEDAN II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai...

Read more
Ephorus BNKP Pdt. Otoriteit Dachi, S.Th., M.Si., didampingi Praeses BNKP Resort 42 Pdt. Tehefeli Lafau, S.Th, Pendeta Resort 42 Pdt. Rosmawati Hulu, S.Th serta para pendeta di wilayah Resort 42 membuka selubung papan nama gereja sebagai tanda penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom. (Foto Ist)
BERITA

Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

DELI SERDANG II Penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom di Jalan H.M. Puna Sembiring, Gang...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 

23 Agustus 2026 | 14:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH pimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditignkatkan (KRYD) di halaman Mako Polres...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Bripka Walmansyah Putra Sitorus turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan Cooling System dan Sambang Door to Door System (DDS) di Jalan Sipori-Pori
BERITA

Tampung Aspirasi Warga, Polres Tanjungbalai Melalui Bhabinkamtibmas Gencarkan Kegiatan Cooling System

23 Agustus 2026 | 12:07 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Bripka Walmansyah Putra Sitorus turun langsung ke tengah masyarakat melalui...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Edarkan Ekstasi Dua Orang Muda – Mudi di Jalan Panglima Denai Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

23 Agustus 2026 | 23:38 WIB
BERITA

Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Antisipasi Guantibmas 

23 Agustus 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Tampung Aspirasi Warga, Polres Tanjungbalai Melalui Bhabinkamtibmas Gencarkan Kegiatan Cooling System

23 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Kebakaran

Kompi 2 Yon B Sat Brimo Polda Sumut Sigap Turunkan Personil dan Mobil AWC Bantu Padamkan Kebakaran Lima Ruko di Jalan Bandung

23 Agustus 2026 | 11:53 WIB
BERITA

Kapolsek Gunung Malela Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

23 Agustus 2026 | 11:27 WIB
Kabupaten Simalungun

Ditangkap di Rambung Merah, Polsek Gunung Malela Ungkap Pemuda 22 Tahun Simpan Sabu di Kamar Hotel Sentral Inn Pematangsiantar

23 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Kebakaran

Lima Ruko di Jalan Bandung Dilalap Sijago Merah, Polres Pematangsiantar Sigap Lakukan Pengamanan TKP 

23 Agustus 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Brigif TP 36/HM Gagas Kejuaraan Karate Full Contact Pelajar, Semarakkan HUT ke 81 TNI di Simalungun

23 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Sigap Tangkap Iwan Batak Diduga Mencuri di Rumah Dosen

23 Agustus 2026 | 09:46 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Mediasi Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri

23 Agustus 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli dan Gatur Lalin Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat

23 Agustus 2026 | 09:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis