Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Sidang oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang mengirim sabu ke hakim PN. Rangkasbitung. (Foto Ist)

Sidang oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang mengirim sabu ke hakim PN. Rangkasbitung. (Foto Ist)

Kasus Polisi Kirim Sabu Ke Hakim PN Rangkasbitung, Saksi : Sudah Delapan Kali Dilakukan Pengiriman

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 September 2022 | 23:09 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengelar sidang oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang mengirim sabu ke hakim PN.Rangkasbitung di Cakra 4 dengan agenda keterangan saksi, Selasa (20/9/2022).

Dalam keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut, ia menyebut terdakwa Wisnu sebagai perantara dalam mengirimkan narkoba jenis sabu ke Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai oknum Hakim di PN Rangkasbitung.

“Pada hari Jumat, 3 Juni 2022 dalam masalah narkoba hal ini diserahkan Polrestabes Medan ke Polda Sumut,” ujar saksi R Manalu, seorang penyidik Polda Sumut ke hadapan majelis hakim diketuai, Ahmad Sumardi, Selasa (20/9/2022) sore.

“Keterangan dari pihak Polrestabes Medan, si Wisnu memberikan paket narkoba seberat 20 gram kepada Yudi Rozanata yang didapat dari Xander. Jadi keterangan dari pihak Polrestabes, Yudi memesan 20 gram kepada Wisnu dengan harga Rp14.500.000. Ada bukti transfernya disitu,” kata R Manalu lagi.

Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa Wisnu mengirimkan sabu yang didapat dari Xander ke Yudi yang diketahui sebagai oknum hakim di PN Rengkasbitung, saksi ini menyebut berdasarkan keterangan dari Wisnu, ia sudah lebih dari sekali mengirimkan barang haram tersebut.

“Sudah ada delapan kali Wisnu menjual ke sana, delapan kali itu orang yang sama dan hanya kepada Yudi, si Wisnu sebagai penjual saja bukan pemakai,” jawab saksi.

Sementara itu, JPU Maria Fr br Tarigan menyebut dalam keterangan yang disampaikan saksi tersebut adanya perbedaan yang disampaikan. Pasalnya saat ditangkap dan periksa yang memeriksa terdakwa Wisnu adalah anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

“Iya benar, adanya perbedaan keterangan di situ. Karena bukan mereka kan yang memeriksa langsung, Wisnu hanya mentransfer sejumlah uang kepada Xander dan juga menerima,” ucap JPU.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ahmad Sumardi menunda sidang hingga sampai minggu depan dalam agenda sidang keterangan saksi kembali.

Sebelumnya, perkara ini berawal pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan, saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,” terang JPU Maria.

Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan plastik hitam tertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more
Ilustrasi Mutasi Polri. (Foto Ist)
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tertuang dalam surat telegram...

Read more
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba saat reses di Jalan Satu, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. (Foto Ist
-'
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak menggelar Reses masa sidang ke IV, Tahun...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jl Sutrisno, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif meningkatkan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita