Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Oktober 2022 | 22:50 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu dalam sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/10/2022) siang.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayarkan denda denda sebesar Rp 1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa ittu sama halnya seperti tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa yang sama-sama sudah pernah dihukum itu terbukti bersalah “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Secara Bersama-sama”dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib saat kedua terdakwa sedang bersama, terdakwa Sutan Aji melihat di rekening aplikasi DANA di handphone (HP) Samsung miliknya ada masuk uang sebesar Rp.200.000.

Kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa Airin uang apa yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Terdakwa Airin mengatakan bahwa ada temannya bernama PAI (DPO) minta tolong untuk membelikan narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu yang dipesan temannya bernama PAI (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang Rp. 200.000 yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Setelah mendapatkan uang Rp 200.000 itu kedua terdakwa berangkat membeli narkotika jenis shabu. Di perjalanan terdakwa menghubungi temannya bernama KAKANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu harga Rp.200.000.

KAKANG (DPO) pun menyuruh untuk datang ke Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu kedua terdakwa sampai di Jalan Cumi-Cumi kemudian terdakwa menghubungi KAKANG (Dpo) untuk mengatakan sudah sampai. Tidak berapa lama KAKANG (DPO) datang menemui kedua terdakwa dan KAKANG (DPO) memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp,200.000.

Kedua terdakwa pun berangkat ke Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Sekira pukul 22.00 Wib kedua terdakwa sampai di Jalan Penyabungan dan terdakwa memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa Airin lalu terdakwa langsung pergi.

Sekira pukul 22.20 Wib masuk pesan dari terdakwa Airin yang meminta terdakwa untuk menjemput dan sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Penyabungan kemudian tiba-tiba ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar. Dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan kendaraan yang terdakwa pakai yakni 1 unit Sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Selanjutnya terdakwa meilihat terdakwa Airin juga sudah ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari kedua terdakwa dengan Nomor :246/IL.10040.00/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan tersebut.

Sementara itu kedua terdakwa, Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dalam persidangan itu didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Morris Nadapdap SH. ( Fred )

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, "Polisi Bersama Masyarakat", Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II   Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka akselerasi program Kapolri ‘Polisi Bersama...

Read more
Bandar Sabu Ya dan empat rekannya serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB

SIMALUNGUN II  Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polre Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran...

Read more
Pelaku S dan barang bukti diamankan di Polsek Dolok Batu Nanggar 
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun berhasil menggagalkan laporan adanya transaksi narkotika di Huta I Bahung Huluan Nagori...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring kegiatan Posyandu
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi SH melaksanakan sambang dan monitoring...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB
BERITA

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

21 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Misteri Ledakan Grand Polonia, Polisi Bungkam, Ternyata Tersangka Karyawan Mitra PGN

21 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB
BERITA

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

21 Oktober 2026 | 19:58 WIB
BERITA

Silaturahmi Ke WALUBI, Kapolda Sumut : Jangan Mau Kita Diprovokasi dan Diadu Domba Antaragama, Mari Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

21 Oktober 2026 | 19:53 WIB
BERITA

Geger ! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Sandar di Belawan, 8 Tersangka Diamankan

21 Oktober 2026 | 19:48 WIB
JUDI

Apartemen Grand Jati Junction Digerebek, 5 Terduga Operator Judol Jaringan Kamboja Diciduk

21 Oktober 2026 | 19:43 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Sentil OPD Pemko Medan : Wali Kota Responsif, Kepala  Dinas Tak Tindaklanjuti 

21 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Warga yang Kenal Segera Hubungi Polisi

21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis