Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Oktober 2022 | 22:50 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu dalam sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/10/2022) siang.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayarkan denda denda sebesar Rp 1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa ittu sama halnya seperti tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa yang sama-sama sudah pernah dihukum itu terbukti bersalah “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Secara Bersama-sama”dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib saat kedua terdakwa sedang bersama, terdakwa Sutan Aji melihat di rekening aplikasi DANA di handphone (HP) Samsung miliknya ada masuk uang sebesar Rp.200.000.

Kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa Airin uang apa yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Terdakwa Airin mengatakan bahwa ada temannya bernama PAI (DPO) minta tolong untuk membelikan narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu yang dipesan temannya bernama PAI (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang Rp. 200.000 yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Setelah mendapatkan uang Rp 200.000 itu kedua terdakwa berangkat membeli narkotika jenis shabu. Di perjalanan terdakwa menghubungi temannya bernama KAKANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu harga Rp.200.000.

KAKANG (DPO) pun menyuruh untuk datang ke Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu kedua terdakwa sampai di Jalan Cumi-Cumi kemudian terdakwa menghubungi KAKANG (Dpo) untuk mengatakan sudah sampai. Tidak berapa lama KAKANG (DPO) datang menemui kedua terdakwa dan KAKANG (DPO) memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp,200.000.

Kedua terdakwa pun berangkat ke Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Sekira pukul 22.00 Wib kedua terdakwa sampai di Jalan Penyabungan dan terdakwa memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa Airin lalu terdakwa langsung pergi.

Sekira pukul 22.20 Wib masuk pesan dari terdakwa Airin yang meminta terdakwa untuk menjemput dan sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Penyabungan kemudian tiba-tiba ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar. Dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan kendaraan yang terdakwa pakai yakni 1 unit Sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Selanjutnya terdakwa meilihat terdakwa Airin juga sudah ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari kedua terdakwa dengan Nomor :246/IL.10040.00/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan tersebut.

Sementara itu kedua terdakwa, Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dalam persidangan itu didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Morris Nadapdap SH. ( Fred )

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH monitoring pendirian Pos Kamling di Gang Pulo Kumba
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Selain tingkatkan patroli rutin, Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH juga...

Read more
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar di Pospam II Parluasan
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos pengamanan (pam)...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Wakapolres Kompol Budiono S. SH. MH, Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH dan Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH pengecekan lokasi Outer Ring Road
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Usai dari Terminal Tanjung Pinggir, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melanjutkan pengecekan lokasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita