Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Oktober 2022 | 22:50 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu dalam sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/10/2022) siang.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayarkan denda denda sebesar Rp 1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa ittu sama halnya seperti tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa yang sama-sama sudah pernah dihukum itu terbukti bersalah “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Secara Bersama-sama”dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib saat kedua terdakwa sedang bersama, terdakwa Sutan Aji melihat di rekening aplikasi DANA di handphone (HP) Samsung miliknya ada masuk uang sebesar Rp.200.000.

Kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa Airin uang apa yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Terdakwa Airin mengatakan bahwa ada temannya bernama PAI (DPO) minta tolong untuk membelikan narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu yang dipesan temannya bernama PAI (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang Rp. 200.000 yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Setelah mendapatkan uang Rp 200.000 itu kedua terdakwa berangkat membeli narkotika jenis shabu. Di perjalanan terdakwa menghubungi temannya bernama KAKANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu harga Rp.200.000.

KAKANG (DPO) pun menyuruh untuk datang ke Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu kedua terdakwa sampai di Jalan Cumi-Cumi kemudian terdakwa menghubungi KAKANG (Dpo) untuk mengatakan sudah sampai. Tidak berapa lama KAKANG (DPO) datang menemui kedua terdakwa dan KAKANG (DPO) memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp,200.000.

Kedua terdakwa pun berangkat ke Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Sekira pukul 22.00 Wib kedua terdakwa sampai di Jalan Penyabungan dan terdakwa memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa Airin lalu terdakwa langsung pergi.

Sekira pukul 22.20 Wib masuk pesan dari terdakwa Airin yang meminta terdakwa untuk menjemput dan sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Penyabungan kemudian tiba-tiba ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar. Dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan kendaraan yang terdakwa pakai yakni 1 unit Sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Selanjutnya terdakwa meilihat terdakwa Airin juga sudah ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari kedua terdakwa dengan Nomor :246/IL.10040.00/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan tersebut.

Sementara itu kedua terdakwa, Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dalam persidangan itu didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Morris Nadapdap SH. ( Fred )

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more
Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH bersama piket Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kamtibmas di Koktong Jalan Cipto
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon keluhan warga di media sosial (Medsos), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu...

Read more
Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep