Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Sutan Aji dan Airin Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara Perkara Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Oktober 2022 | 22:50 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis shabu dalam sidang online dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (13/10/2022) siang.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayarkan denda denda sebesar Rp 1.000.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa ittu sama halnya seperti tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa yang sama-sama sudah pernah dihukum itu terbukti bersalah “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Secara Bersama-sama”dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib saat kedua terdakwa sedang bersama, terdakwa Sutan Aji melihat di rekening aplikasi DANA di handphone (HP) Samsung miliknya ada masuk uang sebesar Rp.200.000.

Kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa Airin uang apa yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Terdakwa Airin mengatakan bahwa ada temannya bernama PAI (DPO) minta tolong untuk membelikan narkotika jenis shabu dan meminta terdakwa untuk bersama-sama membeli narkotika jenis shabu yang dipesan temannya bernama PAI (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke Alfamart untuk mencairkan uang Rp. 200.000 yang masuk ke rekening aplikasi DANA miliknya. Setelah mendapatkan uang Rp 200.000 itu kedua terdakwa berangkat membeli narkotika jenis shabu. Di perjalanan terdakwa menghubungi temannya bernama KAKANG (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu harga Rp.200.000.

KAKANG (DPO) pun menyuruh untuk datang ke Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Lalu kedua terdakwa sampai di Jalan Cumi-Cumi kemudian terdakwa menghubungi KAKANG (Dpo) untuk mengatakan sudah sampai. Tidak berapa lama KAKANG (DPO) datang menemui kedua terdakwa dan KAKANG (DPO) memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp,200.000.

Kedua terdakwa pun berangkat ke Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Sekira pukul 22.00 Wib kedua terdakwa sampai di Jalan Penyabungan dan terdakwa memberikan 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa Airin lalu terdakwa langsung pergi.

Sekira pukul 22.20 Wib masuk pesan dari terdakwa Airin yang meminta terdakwa untuk menjemput dan sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sampai di Jalan Penyabungan kemudian tiba-tiba ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar. Dari kantong celana terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung dan kendaraan yang terdakwa pakai yakni 1 unit Sepedamotor Honda Revo tanpa plat.

Selanjutnya terdakwa meilihat terdakwa Airin juga sudah ditangkap dengan barang bukti 1 buah plastik rokok didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Lalu kedua terdakwa dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari kedua terdakwa dengan Nomor :246/IL.10040.00/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram.

Usai membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas putusan tersebut.

Sementara itu kedua terdakwa, Sutan Aji Pratomo alias Sutan Aji dan Arini Febri Admaja alias Airin dalam persidangan itu didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Morris Nadapdap SH. ( Fred )

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita