JAKARTA
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memberikan “hadiah” ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut surat dakwaan, hal itu dilakukan Sambo selang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi,” demikian petikan dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/11/2022).
Pemberian ponsel oleh Sambo kepada ketiga orang itu dilakukan di ruang kerja rumah pribadi di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Jakarta.
Selain itu, menurut dakwaan, istri Sambo, Putri Candrawathi yang turut hadir di rumah itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat.
“Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” demikian menurut dakwaan Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ( */rom )