Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Ilustrasi burung murai.Foto Ist

Ilustrasi burung murai.Foto Ist

Curi Burung Murai, Pemuda Berusia 20 Tahun Dihukum 16 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Oktober 2022 | 23:24 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

M Riski Wardana (20 ) hanya bisa pasrah dihukum pidana selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara. Pasalnya , Riski terbukti bersalah melakukan pencurian seekor burung murai.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan hakim, hal memberatkan perbuatan  warga Jalan  Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dikarenakan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di selama menjalani persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim sembari mengetuk palu.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan perkara bermula pada 4 April 2022 di Jalan Darussalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Saputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya ‘main’ (mencuri).

“Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burung murai milik Leo,” kata JPU Elvina Elisabeth Sianipar.

Kemudian, sambung JPU, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban.

“Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban,” sebut JPU sembari mengatakan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Kasus ini pun berhasil diungkap pihak kepolisian. ( ROM )

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more
Ilustrasi Mutasi Polri. (Foto Ist)
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tertuang dalam surat telegram...

Read more
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba saat reses di Jalan Satu, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. (Foto Ist
-'
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak menggelar Reses masa sidang ke IV, Tahun...

Read more
Pelaku penembakan gunakan senapan angin yang ditangkap Polres Tanah Karo dengan menyita barang bukti berupa senapan angin jenis gejluk. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB

TANAH KARO II Seorang pria berinisial S (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo setelah diduga melakukan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita