TANJUNGBALAI
S Alias Anto (35) warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai hanya bisa pasrah kedua tangannya diborgol setelah diciduk menjual narkotika jenis shabu kepada salah satu personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Pelaku Anto diciduk di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi ada seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 dan Idik 2 membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli Undercover Buy.
Lalu hari Jumat (21/10/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku S alias Anto di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 1 plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
Diinterogasi Pelaku Anto mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawa Pelaku Anto dirumahnya dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Kapias Pulau Buaya kemudian ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah berisikan 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,08 gram, Uang tunai Rp.26000, 2 buah pipet plastik runcing di atas lantai dan 1 bal plastik klip transparan kosong di selipkan di dinding dalam kamar tidur.
“Dari Pelaku S alias Anto disita barang bukti shabu total bruto 1,34 gram dan hingga saat ini sudadh diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi SH. ( FRED )





