SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau Inkracht periode bulan Mei 2022-Oktober 2022 bertempat di halaman Kantor Kejari Siantar, Jl. Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (26/10/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Jurist Precisely SH, MH bersama Forkopimda Siantar diantaranya Wali Kota dr. Susanti Dewayani SpA, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Afrizal Hady SH, MH, Kapolres AKBP Fernando SH, SIK, Dandim 0207/Simalungun Letkol Hadrianus Yossy SB, SIPem, MHan, Ketua DPRD Timbul M Lingga, Kepala BNNK Drs. Tuangkus Harianja, Kalaps Kelas IIA diwakili Bohera Pardede.
Kemudian turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH, Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, dr Erika, Humas PN Siantar Rahmad Hasibuan SH, MH, Kakan Kesbangpol Siantar Sofie Saragih, Kasubbag Bin, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Siantar.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andri Dharma SH dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika, orang dan harta benda (Oharda) dan Kamtibum (Keamanan dan ketertiban umum) periode bulan Mei tahun 2022 hingga Oktober 2022.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 105 perkara yaitu jenis shabu berat bersih (Netto) 3.921,08 gram dan Ganja Netto sebanyak 393,352 gram.
“Adapun tata cara pemusnahannya yakni narkotika jenis shabu di blender dengan Bayclin dan ganja di bakar serta barang elektronik dan lainnya di bakar,” Kata Andri Dharma.
Sementara Wali Kota Siantar, dr. Susanti Dewayani SpA menyampaikan apresiasi kepada Kejari Siantar yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, yang mana, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan non narkotika.
Khusus untuk narkotika, seperti kita ketahui bersama, saat ini perang terhadap narkotika sudah menjadi tekad pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini mengingat begitu besarnya bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama kepada generasi muda. Narkotika bukan saja menyebabkan ketergantungan, namun juga berpengaruh pada gangguan mental dan kejiwaan, mempengaruhi syaraf dan fisik serta psikologis penggunanya. Selain itu, narkotika juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya. Seperti pencurian, penggelapan, asusila, pembunuhan dan kejahatan lainnya.
“Kami dari Pemerintah Kota Siantar sangat berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini bukan sekadar seremonial, melainkan dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkotika dan kejahatan lainnya, serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan,” Ucapnya.
Susanti mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Siantar dan Kejari Siantar. Pemusnahan barang bukti ini merupakan keberhasilan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kota Siantar. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, barang buktinya juga dimusnahkan.
“Saya mengajak untuk bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah Kota Siantar akan senantiasa bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait untuk menanggulangi dan memberantas tindakan yang melawan hukum. Kami sangat mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini akan dapat menjauhkan masyarakat dari kejahatan tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,”kata Susanti.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan salah satu progres Pemko Siantar adalah menciptakan kondisi atau atau situasi kondusif, aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota siantar. Kondisi keamanan di Kota Siantar harus menjadi acuan bersama untuk tetap siaga dalam hubungan persahabatan, siaga dalam pergaulan, siaga dalam keluarga, dan siaga dalam masyarakat serta lingkungan di mana kita berada. Keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab kita bersama agar keamanan dan kenyamanan dapat dinikmati bersama.
“Kami juga mengajak seluruh pihak yang ada di Kota Siantar untuk senantiasa mendukung program-program pembangunan Pemko Siantar, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, guna mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera, Dan Berkualitas Demi Siantar Bangkit Dan Maju,” Pungkasnya.
Kajari Siantar, Jurist Precisely SH, MH menyampaikan sangat terharu meski turun hujan tetapi Forkopimda Kota Siantar tetap hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika ini.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 105 perkara periode bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022. Sebagai ilustrasi, untuk shabu dalam berkas perkara jika dibeli di Kota Tanjungbalai harganya Rp800.000 sedangkan di Kota Siantar Rp1.200.000. Jadi jika kita analogikan 1 gram harganya Rp 1.000.000 berarti shabu yang kita bakar ini Rp 393.000.000.
“Artinya ini bukan kaleng-kaleng dan untuk ukuran kita sangatlah besar. Jika dibanding dengan Kota Tanjungbalai kemarin ada barang bukti 3 Kilo Gram shabu dari Negara Malasya tapi kalau kita sangat sedikit namun karena terurai dalam berkas perkara kita sama-sama laksanakan pemusnahan”katanya.
Jurist menambahkan barang bukti Handphone yang dimusnahkan juga bukanlah handphone kaleng-kaleng yang sayang dimusnahkan tapi apalah arti Pemusnahan tetap harus dilaksanakan.
“Handphone-handphone ini yang istilah anak muda Up To Date atau jaman sekarang. Banyak juga kami temukan Handphone yang baru beli satu minggu tapi karena dalam putusan dirampas untuk dimusnahkan sepakat kita musnahkan sama-sama. Artinya untuk adanya transparansi kita guna wujudkan visi Kota Siantar untuk sehat, sejahtera dan berkualitas,”tegas Kajari. ( FRED)